Makassar (ANTARA Sulsel) - Muhammad Ma`ruf (25), salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar, divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah dan anak Hamzah dan Syarifuddin di Jalan Batua Raya.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga meninggalnya dua orang, sebagaimana diatur dalam pasal 338 jo 65 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis di Makassar, Senin.

Sidang putusan kasus pembunuhan itu mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang, karena pada sidang-sidang sebelumnya sering terjadi kericuhan oleh dua kubu keluarga.

Usai hakim pembacaan vonis, keluarga korban yang memadati ruang sidang berteriak tidak puas, dan melempari jaksa Penuntut Umum dengan botol air mineral. Lemparan tersebut mengenai bahu jaksa Muhammad Yusuf.

Menurut keluarga korban, vonis tersebut terlalu ringan, tidak sebanding dengan hilangnya nyawa dua anggota keluarga mereka. Massa keluarga korban juga menuding ada pelaku lain yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

"Pelaku yang lain kenapa tidak ditangkap pak jaksa, apa alasannya sehingga pelaku yang dihadirkan cuma Ma`ruf," teriak massa keluarga korban.

Massa dari keluarga terdakwa yang juga memadati pengadilan Negeri Makassar sempat terprovokasi atas teriakan keluarga korban, dan berusaha melakukan pemukulan.

Kedua kubu nyaris bentrok, beruntung puluhan pihak kepolisan sigap dan memisahkan kedua pihak. Salah seorang keluarga korban kemudian diamankan polisi karena kedapatan membawa anak panah lengkap dengan ketapelnya.

Massa dari keluarga korban maupun terdakwa baru meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Makassar malam hari setelah pihak polisi mendapatkan bala bantuan yakni sekitar satu peleton anggota pengendali massa (Dalmas).

Peristiwa pembunuhan ini berawal saat korban Hamzah dan anak Syarifuddin, terlibat perkelahian dengan Andi Maruf (25) di Jalan Batua Raya.

Syarifuddin yang saat itu mengetahui anaknya telah tertikam bermaksud untuk melerai perkelahian. Namun, tersangka Andi Maruf yang telah membabi buta justru menikam Syarifuddin.

Kedua korban sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Namun, akibat luka tusukan yang diderita korban, nyawa keduanya tidak dapat tertolong. Kaswir

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024