Makassar (ANTARA) - Sebanyak 299 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan menerima Remisi Umum (RU) dan 12 orang diantaranya langsung bebas di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023 ke-78 tahun, 

"Tujuan pemberian remisi ini sebagai pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan," kata Kepala Rutan Makassar Mochammad Muhidin, Kamis.

Untuk rincian WBP yang mendapat remisi RU I yakni pemotongan masa pidana satu bulan sebanyak 130 orang, dua bulan dan tiga bulan masing-masing 77 orang, empat bulan  dua orang, lima bulan satu orang dengan total sebanyak 287 orang. 

Selanjutnya remisi  RU II atau langsung bebas di Hari Kemerdekaan yakni satu bulan dua orang, dua bulan delapan orang, dan tiga bulan dua orang dengan jumlah 12 orang. Jumlah total mendapatkan remisi sebanyak 299 orang WBP. 

Jumlah isi penghuni Rutan Kelas I Makassar per 17 Agustus 2023 sebanyak 1.860 orang dengan rincian tahanan 1.480 orang dan tahanan 375 orang, bayi bawaan lima orang. Sedangkan kapasitas Rutan Makassar hanya 1.000 orang. 

Kategori untuk kasus narkotika paling mendominasi sebanyak 1.060 orang, disusul pidana umum 740 orang, korupsi 29 orang, kejahatan terhadap keamanan Negara 17 orang. 

Dan kasus human trafficking sembilan orang. Sedangkan kasus kejahatan HAM berat, Illegal logging, Illegal fishing, dan money laundry atau pencucian uang, nihil. 

Jumlah WBP pada jenis kelamin laki-laki sebanyak 1.675 orang, perempuan 180 orang, anak nihil dan bayi bawaan lima orang dengan total 1.860 orang penghuni Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Muhidin menambahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024