Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penerimaan pajak daerah terus mengalami pertumbuhan dan bahkan hingga Juli 2023 tumbuh 10,58 persen.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Perwakilan Sulsel Supendi, di Makassar, Ahad menjelaskan bahwa pada semester I 2023 atau Januari hingga Juli, penerimaan pajak daerah mencapai Rp3,7 triliun. Jumlah itu tumbuh 10,58 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp2,8 triliun.
"Kenaikan itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian," ujarnya.
Dia mengatakan kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga Supendi menyimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik.
Ia pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan kondisi COVID-19," katanya pula.
Adapun pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp883,87 miliar diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp613,46 miliar
Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp525,26 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp377,60 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak rokok tercapai sebesar Rp443,20 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp176,26 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp100,55 miliar dan pajak hotel Rp74,05 miliar," kata Supendi.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Perwakilan Sulsel Supendi, di Makassar, Ahad menjelaskan bahwa pada semester I 2023 atau Januari hingga Juli, penerimaan pajak daerah mencapai Rp3,7 triliun. Jumlah itu tumbuh 10,58 persen (year-on-year/YoY) dari sebelumnya Rp2,8 triliun.
"Kenaikan itu mencerminkan geliat ekonomi daerah, karena pajak merupakan hasil akhir dari aktivitas perekonomian," ujarnya.
Dia mengatakan kenaikan penerimaan pajak pun terjadi di berbagai sektor, sehingga Supendi menyimpulkan bahwa terdapat pemulihan ekonomi yang baik.
Ia pun menyatakan jika meningkatnya pajak daerah itu ditopang oleh peningkatan pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak penerangan jalan.
Menurut Supendi, bukan cuma pajak non konsumtif yang mengalami peningkatan, tetapi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran juga alami peningkatan.
"Jadi pajak-pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, mereka semua mengalami kenaikan yang luar biasa, ini artinya aktivitas masyarakat dan ekonomi di daerah sudah mulai meningkat sangat tinggi dibandingkan kondisi COVID-19," katanya pula.
Adapun pajak non konsumtif seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) itu terealisasi Rp883,87 miliar diikuti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp613,46 miliar
Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp525,26 miliar dan pajak penerangan jalan tercapai Rp377,60 miliar.
"Untuk pajak konsumtif terbesar pada pajak rokok tercapai sebesar Rp443,20 miliar, kemudian pajak restoran sebesar Rp176,26 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp100,55 miliar dan pajak hotel Rp74,05 miliar," kata Supendi.