Makassar (ANTARA Sulsel) - Kementerian Pendidikan Nasional hingga saat ini belum membayarkan tender naskah Ujian Nasional (UN) Lembar Jawaban Komputer (LJK) kepada pihak ketiga yakni PT Usaha Timur sebagai penyedia sebesar Rp14 miliar.

"Kemendiknas masih belum menyelesaikan pembayaran kepada PT Usaha Timur sebagai pencetak naskah soal UN dan LJK sebesar Rp 14 Miliar," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Abdullah Djabbar di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, pihak dari Kemendiknas belum dapat memberikan kejelasan kapan akan dicairkan pembayaran tersebut untuk nantinya dibayarkan kepada penyedia dalam hal ini PT Usaha Timur.

Bahkan pihaknya telah berkali-kali melayangkan surat rekomendasi kepada Kemendikas agar segera mencairkan anggaran senilai Rp 14 Miliar tersebut agar tidak terjadi presenden buruk nantinya di Kementerian.

"Kami telah mengirimkan surat di Kemendiknas tetapi sampai saat ini belum ada balasan dari Kementrian. Kami berharap agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan," harapnya.

Ia mengungkapkan, belum terbayarkannya naskah UN itu kepada pihak ketiga yang bertugas mencetak soal dan LJK UN tingkat SD, disebabkan ketidaksiapan dan amburadulnya manajemen pelaksanaan UN yang lalu.

"Inilah bukti bila manajemen pelaksanaan UN ini sangat kacau. Bahkan sampai sekarang masih ada tunggakan yang belum terbayarkan Kemendiknas," sesalnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Adi Suryadi Culla menyatakan, amburadulnya pelaksanaan UN lalu telah memunculkan banyak permasalah, dan salah satunya belum terselesaikan sejumlah tunggakan oleh pihak ketiga oleh Kemendiknas yang dinahkodai Menteri Pendidikan, Muhammad Nuh.

Pihaknya pun telah menyampaikan kepada Kemendiknas ketika konvensi di Jakarta belum lama ini agar pelaksanaan UN bisa dikembalikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal pengadaan soal dan LJK.

"Berdasarkan hasil dari konvensi di Jakarta lalu, adalah desentralisasi pelaksanaan UN, serta bobot soal UN, dan sebaiknya ddikembalikan ke daerah," ungkapnya. M Taufik

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024