Mataram (ANTARA Sulsel) - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pembentukan kampung media untuk mengimplementasi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami sedang mendorong pembentukan kampung media pada setiap kecamatan, agar masyarakat dapat melek informasi dan mengetahui ha-haknya sebagai salah satu bagian dari "Good Governance"," kata Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip, PPID Pemprov NTB Haerul Mahzul di Mataram, NTB, Rabu.

Dia mengatakan, beberapa orang sebagai perwakilan dari kampung media itu sebelumnya dilatih untuk menggunakan perangkat teknologi internet. Selanjutnya, dapat mengisi "media online" tersebut dengan menyampaikan hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk mengkritisi program yang dijalankan pemerintah.

Menurut dia, melalui kampung media yang dibentuk diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, sehingga pemerintah mengetahui kondisi di lapangan, meskipun tanpa kunjungan fisik di lapangan.

"Jadi efisiensi waktu dapat terwujud, dan pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait masalah itu dapat segera menanggapi," katanya.

Untuk mempercepat perwujudan kampung media pada masing-masing kecamatan, diakui, pihaknya merangkum mitra dari Australia Indonesia Patnership Decentralisation (AIPD) NTB.

Hal tersebut dibenarkan Civil Society Officer AIPD NTB Susana Dewi R.

Menurut dia, lembaganya memberikan dukungan dalam bentuk dampingan terhadap masyarakat yang membentuk kampung media.

"Beberapa pengelola media "online" itu dilatih memahami dan menjalankan jurnalisme warga "citizen journalism". Mereka dapat menulis apa yang terjadi di sekitarnya dan menyampaikan aspirasinya atau kebutuhannya, misalnya kebutuhan air bersih atau sarana penerangan," katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, sedikitnya sudah ada empat kampung media yang menjadi percontohan bagi daerah lainnya di NTB. Hal ini sejalan dengan salah satu program Pemprov NTB yakni mewujudkan Elektronic - Public (e-Public) yang juga bagian dari implementasi UU KIP. ES Syafei

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024