Maros (ANTARA) - Polres Maros Sulawesi Selatan melansir 10 kasus pencabulan hingga Agustus 2023 dan rata-rata korban masih di bawah umur.
"Sebanyak 10 kasus pencabulan berhasil diungkap personel Polres Maros hingga Agustus 2023. Sementara korban pencabulan di Maros hampir seluruhnya masih di bawah umur," kata Pejabat Humas Polres Maros Iptu Duddin di Maros, Kamis.
Dia mengatakan pelaku berumur 35 sampai dengan 50-an tahun. Sementara korbannya rata-rata umur berumur 16 tahun.
Sementara hubungan pelaku dan korban berbeda-beda. Ada yang merupakan keluarga korban, ada pula yang hanya kenal melalui media sosial.
"Dari hasil penelusuran diketahui hubungan korban dan pelaku beda-beda, ada yang punya hubungan keluarga, ada memang pacaran dan ada juga hanya kenal melalui media sosial," jelas Duddin.
Atas perbuatan asusila tersebut rata-rata pelaku dijerat hukuman 8 tahun penjara.
Untuk faktor penyebabnya,, lanjut dia, akibat kurangnya edukasi, sehingga mereka nekat melakukan hal seperti itu.
Untuk mencegah timbulnya kasus serupa, berbagai cara dilakukan Polres Maros untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan itu.
Salah satunya dengan bekerja sama dengan instansi dan lintas sektor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi itu terutama dilakukan Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka, termasuk pengawasan dalam bersosial media.
Sementara penanganan terhadap korban, Polres Maros melakukan pendampingan psikologis terhadap seluruh korban pencabulan tersebut.
"Sebanyak 10 kasus pencabulan berhasil diungkap personel Polres Maros hingga Agustus 2023. Sementara korban pencabulan di Maros hampir seluruhnya masih di bawah umur," kata Pejabat Humas Polres Maros Iptu Duddin di Maros, Kamis.
Dia mengatakan pelaku berumur 35 sampai dengan 50-an tahun. Sementara korbannya rata-rata umur berumur 16 tahun.
Sementara hubungan pelaku dan korban berbeda-beda. Ada yang merupakan keluarga korban, ada pula yang hanya kenal melalui media sosial.
"Dari hasil penelusuran diketahui hubungan korban dan pelaku beda-beda, ada yang punya hubungan keluarga, ada memang pacaran dan ada juga hanya kenal melalui media sosial," jelas Duddin.
Atas perbuatan asusila tersebut rata-rata pelaku dijerat hukuman 8 tahun penjara.
Untuk faktor penyebabnya,, lanjut dia, akibat kurangnya edukasi, sehingga mereka nekat melakukan hal seperti itu.
Untuk mencegah timbulnya kasus serupa, berbagai cara dilakukan Polres Maros untuk mencegah terjadinya kasus pencabulan itu.
Salah satunya dengan bekerja sama dengan instansi dan lintas sektor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi itu terutama dilakukan Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak mereka, termasuk pengawasan dalam bersosial media.
Sementara penanganan terhadap korban, Polres Maros melakukan pendampingan psikologis terhadap seluruh korban pencabulan tersebut.