Mamuju (ANTARA) - Sub Direktorat V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pria terduga pelaku penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
"Pelaku berinisial J (34) ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sulbar di Kota Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap J berdasarkan laporan terkait adanya konten pornografi yang disebarkan melalui media sosial facebook messenger.
Pada konten tersebut, pelaku menyebarkan video berdurasi 10 detik berisi video tidak senonoh dengan foto wajah korban inisial R melalui media sosial facebook messenger dan group facebook.
"Korban berinisial R tersebut merupakan mantan kekasih dari pelaku," ujar Syamsu Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kabid Humas, motif pelaku menyebarluaskan konten tidak senonoh itu karena sakit hati kepada korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun facebook korban. Anehnya J sendiri sudah berkeluarga," kata Syamsu Ridwan.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Krimsus Polda Sulbar Komisaris Polisi Suhartono menegaskan pelaku J dengan barang bukti berupa telepon genggam dan akun yang digunakan telah diamankan di Mapolda Sulbar.
Pelaku, tambahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) serta Undang- undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini, J masih di periksa intensif di Mapolda Sulbar," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan jangan menyebarluaskan konten-konten yang sifatnya pornografi," kata Suhartono.
"Pelaku berinisial J (34) ditangkap Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sulbar di Kota Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap J berdasarkan laporan terkait adanya konten pornografi yang disebarkan melalui media sosial facebook messenger.
Pada konten tersebut, pelaku menyebarkan video berdurasi 10 detik berisi video tidak senonoh dengan foto wajah korban inisial R melalui media sosial facebook messenger dan group facebook.
"Korban berinisial R tersebut merupakan mantan kekasih dari pelaku," ujar Syamsu Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kabid Humas, motif pelaku menyebarluaskan konten tidak senonoh itu karena sakit hati kepada korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati dengan korban yang pernah pergi dengan pria lain dan melihat postingan di akun facebook korban. Anehnya J sendiri sudah berkeluarga," kata Syamsu Ridwan.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Krimsus Polda Sulbar Komisaris Polisi Suhartono menegaskan pelaku J dengan barang bukti berupa telepon genggam dan akun yang digunakan telah diamankan di Mapolda Sulbar.
Pelaku, tambahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) serta Undang- undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini, J masih di periksa intensif di Mapolda Sulbar," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan konten-konten yang berbau pornografi.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan jangan menyebarluaskan konten-konten yang sifatnya pornografi," kata Suhartono.