Makassar (ANTARA) - Forum Komunitas Hijau (FKH) bersama Organisasi Pencinta Alam Sintalaras Universitas Negeri Makassar (UNM) rutin melaksanakan pembibitan, pemeliharaan hingga penanaman tanaman mangrove di Pantai Utara, Kampung Karabba, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Setiap akhir pekan saya dan kawan-kawan melakukan pembibitan melalui budi daya mangrove jenis Rhizophora di halaman sekretariat pusat kegiatan mahasiswa di Sintalaras UNM," ujar anggota Sintalaras UNM Agas di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan, bersama kawannya Gusci dan Bela pada akhir pekan mengambil endapan sedimen dari drainase di depan gedung PKM UNM dengan masukkan ke dalam polibag untuk dijadikan media tanam bibit pohon mangrove.

Upaya tersebut dilakukan di tengah perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Sesuai harapan dan cita-citanya yang sederhana menyelamatkan ekosistem pesisir dan laut.

Sebanyak 400 bibit pohon mangrove jenis Rhizophora dimasukkan di polibag yang berisikan endapan tanah, daun-daun pohon yang mengering diambil dari sedimen kampus setempat. Bibit tanaman pohon mangrove ini di transformasi ke pesisir pantai atau daerah aliran sungai.

"Pembibitan dan budi daya mangrove di halaman kampus ini kami lakukan tujuannya untuk meneliti sejauh mana pertumbuhan akar, batang dan daun. Untuk perlakuan seperti biasa disiram, kemudian ditempatkan pada zona yang lembab," kata Agas menambahkan.

Selain menanam mangrove dan melakukan pembibitan, kata dia, pengetahuan merdeka belajar dan belajar merdeka di alam semesta, banyak di terima dari senior dan pembinanya di Sintalaras UNM yang diterapkan pada anak-anak di kampung pesisir setempat.

  Anggota Organisasi Sintalaras UNM melakukan aktifitas pembibitan pohon Mangrove di depan gedung PKM kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Sintalaras.


"Kak Yusran tak bosan membimbing kami dalam berproses sebagai pejuang lingkungan hidup yang selaras dan adaptif dengan perubahan iklim yang memengaruhi segala aspek sendi kehidupan," kata Gusci menambahkan

Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Ahmad Yusran mengatakan pentingnya aspek sinkronisasi semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup ke dalam kebijakan pembangunan maupun ekonomi sebagai wujud nyata amanat UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Secara garis besar UU-PPLH yang terdiri 17 Bab dan 127 Pasal meliputi perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dari kolaborasi aksi hijau dengan menanam mangrove ini secara tidak langsung adalah wujud nyata advokasi pengelolaan lingkungan hidup," papar Alumnus UNM dan Pembina Sintalaras ini.

Tujuannya, untuk membangun dan meningkatkan keterampilan sumber daya manusia yang melibatkan berbagai strategi dalam pengambilan keputusan, menerapkan, menegakkan keputusan hingga mengupayakan solusi bagi lingkungan hidup.

Karena belajar dari pengalaman peristiwa musibah bencana alam maka sangat penting adanya keterlibatan semua pihak dalam melakukan advokasi lingkungan hidup.

Sebab, tanpa adanya analisis dampak lingkungan yang dilalui tanpa prosedural dengan kajian ekologi yang optimal. Maka tinggal menunggu waktu, tibanya musibah bencana alam, dan korbannya masyarakat yang tak punya daya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024