Polman, Sulbar (ANTAR Sulbar) - Tujuh dari delapan saksi pasangan calon yang menghadiri rapat pleno menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan cabup dan cawabup Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Senin.

Ketujuh saksi yang menolak berita acara hasil pleno KPU Polman yakni Abdi Manaf yang juga merupakan calon wakil bupati nomor urut 1, Istiqlal (saksi pasangan nomor urut 2), Marzuki (saksi pasangan nomor urut 4), M Syahid (saksi pasangan nomor urut 5), Aco Masruddin Mogot (saksi pasangan nomor urut 6), Maemunis Amin (saksi pasangan nomor 7), dan Syahrul (saksi pasangan nomor urut 8).

Diantara keberatan saksi yang dimasukkan melalui surat model DB2 KWK KPU tentang pernyataan keberatan saksi yakni menolak perhitungan suara di PPK Matakali, Campalagian dan Tutar karena terjadi perbedaan hasil perhitungan perolehan suara dengan yang menggunakan hak pilih.

Para saksi itu juga keberatan, karena DPT Pilkada baru diberikan lima hari menjelang hari pencoblosan, PPS dan KPPS direkrut dari aparat desa, ada kotak suara diganti dengan kardus/ember padahal kotak suara masih banyak di KPU.

Alasan selanjutnya adalah pemusnahan surat suara rusak yang dilakukan tanpa kehadiran tim kandidat serta ada tindakan massif aparat pemda sampai aparat kecamatan desa/kelurahan yang menguntungkan kandidat nomor urut 3 (Andi Ibrahim Masdar-Natsir Rahmat), politisasi bantuan pemerintah seperti raksin dan ternak sapi.

Saksi tujuh paslon itu juga mendapati adanya panggilan C6 (undangan memilih) yang tidak disampaikan kepada pemilih. Itu dapat dilihat dari rendahnya partisipasi pemilih.

Serta tidak diindahkanya rekomendasi Panwaslu Polman terkait penghentian sementara tahapan pilkada.

"Kami menolak hasil rekap suara dan penetapan calon terpilih karena ditemukan sejumlah pelanggaran sebelum pelaksanaan Pilkada pada 8 Oktober 2013. Sehingga kami tidak mau menandatangani hasil rekap surat suara," terang Aco Masruddin Mogot.

Hal sama juga dikatakan Abdi Manaf juga tidak menandatangani rekap hasil suara karena ada beberapa catatan yang diberikan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

Ia juga mengkritisi KPU karena tingginya jumlah warga yang tidak mengunakan hak pilihnya di Pilkada Polman.

"Kami menolak bukan karena perolehan suara, tetapi karena ada 80.000 warga tidak memilih di Polman. Sementara mereka juga bayar pajak. Ini menjadi catatan kami untuk menolak hasil pilkada," terang Abdi.

Terkait berbagai masalah itu, koalisi tujuh paslon berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini akan diajukan karena banyak kecurangan dalam Pilkada Polman.

Calon Wakil Bupati Polman Abdi Manaf mengatakan, tujuh paslon telah sepakat akan menggugat ke MK terkait hasil Pilkada Polman. Alasan menggugat karena apa yang disaksikan saat rekap ada beberapa
kejanggalan dan kesalahan yang dilakukan PPK.

"Sanggahan kami terhadap proses rekap tingkat KPU banyak catatan. Termasuk meminta mengulang perhitungan rekap di tingkat PPK di Kecamatan Matakali, Campalagian dan Tutar karena ada perbedaan
perhitungan. Tetapi keberatan kami tidak ditanggapi ketua KPU, maka kami juga akan laporkan ke Panwaslu," terang Abdi. (Y Alfrin)

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024