Makassar (ANTARA) - Kapolres Sidrap, Sulawesi Selatan AKBP Erwin Syah mengajak warga yang akan membuka lahan perkebunan atau memperluasnya agar menghindari pola tebas bakar karena rentan menimbulkan kebakaran di tengah musim kemarau panjang ini.

"Saat ini sedang kemarau dan di beberapa daerah itu banyak yang lahannya terbakar. Ada yang karena kesengajaan dan ada juga karena faktor lain," ujar AKBP Erwin dalam keterangan pers yang diterima di Makassar, Sabtu.

AKBP Erwin Syah kepada seluruh anggotanya khususnya para anggota Babinkamtibmas yang banyak bersentuhan dengan warga agar menyampaikan himbauan tersebut.

Ia mengakui tidak semua warga memahami dampak El Nino sehingga ia aktif memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

"Jangan berhenti dan teruslah memberikan pemahaman kepada warga karena di musim kemarau ini, kebakaran gampang terjadi, apalagi di kawasan hutan," katanya.

Erwin juga mengatakan di wilayah hukumnya masih ditemukan pembakaran lahan di beberapa wilayah di Kabupaten Sidrap.

Ia pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai segala hal yang dapat memicu kebakaran mengingat kebakaran akan membutuhkan waktu lama untuk bisa memadamkannya. 

"Selain memberikan dampak terhadap menurunnya kualitas udara, kebakaran hutan/lahan juga akan mengancam lingkungan hidup serta ekosistem yang hidup di dalamnya,” terangnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan/lahan. 

Seperti Tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, Hindari membakar sampah di lahan atau hutan terutama saat angin kencang, tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan apalagi jika masih menyala yang berisiko memicu terjadinya kebakaran.

"Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar kita, agar kiranya masyarakat segera melaporkan ke polsek terdekat atau menghubungi call center 110," tuturnya.

Selain itu, kata dia, sanksi tegas juga menanti setiap orang yang masih tetap melakukan pembakaran hutan/lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

“Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar serta pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024