Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Dakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur (pilgub) sebesar Rp224 miliar lebih yang dialokasikan pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan 2023.
"Pada draf rancangan KUA-PPAS yang nantinya disahkan menjadi APBD-Perubahan tahun 2023, Banggar setujui anggaran sebesar Rp224 miliar lebih untuk Pilgub," kata Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Irwan Hamid saat dikonfirmasi wartawan, di Makassar, Ahad.
Menurut dia, nilai anggaran APBD-P yang disepakati melalui KUA-PPAS tersebut sifatnya masih secara umum karena akan dibahas lebih lanjut melalui rasionalisasi sebelum disahkan melalui rapat paripurna penetapan APBD-P di akhir September 2023.
Dalam KUA-PPAS untuk APBD-Perubahan telah disepakati melalui Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Provisi dalam hal ini oleh Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahktiar Baharuddin dengan Pimpinan DPRD Sulsel senilai Rp10,1 triliun lebih.
Selanjutnya, untuk pembahasan setelah disepakati KUA PPAS akan dilanjutkan kembali melalui rapat Banggar. Kemudian diteruskan untuk dikonsultasikan ke komisi-komisi guna dibahas sesuai dengan leading sector-nya.
"KUA PPAS itu merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD. Mengapa, karena merupakan bagian dari dokumen kebijakan anggaran wajib dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya menekankan.
Ia menjelaskan bahwa anggaran Pilgub sudah diatur Undang-undang dan termasuk program prioritas Pejabat Gubernur Sulsel. Sebab, Pj gubernur telah menyampaikan dan Kemendagri telah membuat aturan untuk persiapan anggaran cadangan, sehingga dianggarkan untuk keperluan Pilgub 2024.
Alokasi anggaran Pilgub ini, tambah Irwan, tentu menggeser sebagian anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi, mengingat kebutuhan anggaran Pilgub 2024 bagian terpenting dari demokrasi
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandi Idris menyatakan berkaitan penganggaran Pilgub 2024 sudah tepat, karena sudah aturan dari Kemendagri terhadap kesiapan anggaran cadangan baik Pilkada kabupaten kota maupun Pilgub 2024.
Dalam surat edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ disebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera menyiapkan dana cadangan untuk persiapan Pilkada serentak 2024.
Salah satu poin di surat edaran Mendagri tersebut adalah penyediaan dana hibah baik itu pada kegiatan Pilkada di kabupaten kota maupun Pilgub di Sulsel wajib dianggarkan pada 2023 sebesar 40 persen, dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.
"Pada draf rancangan KUA-PPAS yang nantinya disahkan menjadi APBD-Perubahan tahun 2023, Banggar setujui anggaran sebesar Rp224 miliar lebih untuk Pilgub," kata Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Irwan Hamid saat dikonfirmasi wartawan, di Makassar, Ahad.
Menurut dia, nilai anggaran APBD-P yang disepakati melalui KUA-PPAS tersebut sifatnya masih secara umum karena akan dibahas lebih lanjut melalui rasionalisasi sebelum disahkan melalui rapat paripurna penetapan APBD-P di akhir September 2023.
Dalam KUA-PPAS untuk APBD-Perubahan telah disepakati melalui Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Provisi dalam hal ini oleh Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahktiar Baharuddin dengan Pimpinan DPRD Sulsel senilai Rp10,1 triliun lebih.
Selanjutnya, untuk pembahasan setelah disepakati KUA PPAS akan dilanjutkan kembali melalui rapat Banggar. Kemudian diteruskan untuk dikonsultasikan ke komisi-komisi guna dibahas sesuai dengan leading sector-nya.
"KUA PPAS itu merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD. Mengapa, karena merupakan bagian dari dokumen kebijakan anggaran wajib dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya menekankan.
Ia menjelaskan bahwa anggaran Pilgub sudah diatur Undang-undang dan termasuk program prioritas Pejabat Gubernur Sulsel. Sebab, Pj gubernur telah menyampaikan dan Kemendagri telah membuat aturan untuk persiapan anggaran cadangan, sehingga dianggarkan untuk keperluan Pilgub 2024.
Alokasi anggaran Pilgub ini, tambah Irwan, tentu menggeser sebagian anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi, mengingat kebutuhan anggaran Pilgub 2024 bagian terpenting dari demokrasi
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandi Idris menyatakan berkaitan penganggaran Pilgub 2024 sudah tepat, karena sudah aturan dari Kemendagri terhadap kesiapan anggaran cadangan baik Pilkada kabupaten kota maupun Pilgub 2024.
Dalam surat edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ disebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera menyiapkan dana cadangan untuk persiapan Pilkada serentak 2024.
Salah satu poin di surat edaran Mendagri tersebut adalah penyediaan dana hibah baik itu pada kegiatan Pilkada di kabupaten kota maupun Pilgub di Sulsel wajib dianggarkan pada 2023 sebesar 40 persen, dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.