Makassar (ANTARA) - Tim gabungan dari berbagai unsur dan instansi segera melakukan penertiban terhadap juru parkir dan lalu lintas liar atau yang sering disebut Pak Ogah karena telah menjadi biang kemacetan lalu lintas dan adanya banyak pengaduan masyarakat.

"Penertiban itu akan dilakukan oleh tim gabungan dan semua unsur terkait akan turun. Memang mereka itu tidak dibekali dan liar, sehingga harus ditertibkan," kata.Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Kamis.

Kombes Pol I Made Agus menyatakan keberadaan Pak Ogah telah mengganggu ketertiban umum dan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas serta rawan memicu kecelakaan baik yg menimpa "Pak Ogah" maupun masyarakat pengguna jalan 

Adapun tim terpadu yang akan turun melakukan penertiban yakni dari Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polrestabes Makassar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Operasi penertiban itu dalam rangka menegakkan peraturan daerah Kota Makassar tentang ketertiban umum. Keberadaan "Pak Ogah" dianggap telah mengganggu ketertiban masyarakat.

"Operasi yang kami lakukan ini mengingat banyaknya laporan dari masyarakat yang kami terima tentang keberadaan "Pak Ogah" yang sudah meresahkan, bahkan ada yang viral karena cekcok dengan pengendara," ucap Made Agus.

Rencana tersebut juga telah disepakati dalam dalam rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sulawesi Selatan dihadiri oleh unsur Polri, Jasa Raharja, Dishub Sulsel, BPTD Wilayah XIX Sulsel, Dinas PU Sulsel, BPJN Sulsel, Dishub Kota Makassar, Dinas PU Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar. 

Tim Forum LLAJ sepakat berkolaborasi menertibkan "Pak Ogah" atau pengatur lalu lintas jalan ilegal di persimpangan maupun di lokasi putaran balik (U-Turn)  kendaraan bermotor di wilayah kota Makassar.

Pelaksanaan operasi ini akan dilaksanakan pada minggu ke 3 dan ke 4  September 2023 yang merupakan tahap sosialisasi dan pada awal Oktober akan dilaksanakan upaya preventif dan represif secara kolaboratif

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024