Mamuju (ANTARA Sulbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Muda Provinsi Sulbar mengimbau agar para orangtua berperan aktif dalam mengawasi anak mereka, khusus kian maraknya kasus mengkomsumsi lem "aibon" yang dampaknya negatif seperti Narkoba.

"Orangtua berkewajiban dan mesti melakukan pembinaan terhadap anak untuk mencegah mengkomsumsi lem aibon," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Muda Provinsi Sulbar Darmawi di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Mamuju tentang perlindungan anak, yang mewajibkan orang tua melakukan pembinaan terhadap anak dari pengaruh negatif.

Oleh karena itu ia berharap orang tua anak di Mamuju dapat berperan aktif, dengan sungguh sungguh melakukan pembinaan anak agar anaknya tidak terpengaruh mengkomsumsi lem aibon.

Menurut dia, penyalahgunaan lem aibon di Mamuju, cukup meresahkan karena lembaganya sudah menemukan sebanyak 13 anak di Kota Mamuju mengalami gangguan kejiwaan akibat menyalahgunakan lem aibon.

Ia mengatakan, lembaganya kini sedang melakukan rehabilitasi terhadap anak yang mengalami gangguan kejiwaan dan hampir gila tersebut agar dapat dipulihkan.

Ia juga berharap ada perhatian pemerintah secara serius mengenai banyaknya anak-anak yang mengkomsumsi lem aibon karena sudah sangat memprihatinkan, aparat hukum juga harus tegas terhadap peredaran lem aibon, karena kerap kali disalahgunakan

Menurut dia, sudah sangat parah ketika gangguan kejiwaan sudah menimpa anak, karena anak adalah aset bangsa yang akan menjadi pemimpin sehingga mereka harus dilindungi dari pengaruh lem aibon.

Ia juga mengatakan, berdasarkan data lembaganya terdapat ratusan anak usia sekolah di sejumlah kabupaten di Provinsi Sulbar juga ditengarai menyalahgunakan lem aibon untuk mabuk termasuk di Kota Mamuju.

"Lem aibon sangat mudah didapatkan sehingga anak-anak mengkomsumsinya karena dengan uang Rp 7.000 dapat satu kaleng yang dihisap sampai tiga anak," katanya.

Padahal, kata Darmawi, lem aibon berbahaya karena merusak fisik, mental dan perilaku sosial anak dengan cara dihisap.

"Pengaruhnya selain merusak mental juga dikhawatirkan akan timbul dampak kriminalitas karena kalau sudah kepepet karena ketagihan, anak dapat mencuri atau menjambret sebab yang komsumsi lem tersebut rata-rata pengangguran.

Oleh karena itu ia mengatakan meskipun lem aibon bukan termasuk narkoba golongan berat seperti ganja, sabu sabu, heroin dan ekstasi, namun tetap harus diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat karena lem itu menyebabkan kecanduan dan efek samping dan harus diberantas peredarannya. Iskandar Zulkarnaen

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024