Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat menelaah rancangan produk hukum Kabupaten Mamuju yang berprespektif HAM melalui Focus Group Discussion (FGD).

"Kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka memberikan masukan perspektif HAM atas Ranperda Kabupaten Mamuju tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati, di Mamuju, Jumat.

Menurut Rahendro Jati, Perspektif HAM itu penting untuk diterapkan dalam suatu rancangan produk hukum agar mempunyai daya guna dalam pelaksanaan di lapangan.

"Faktor ini penting untuk diperhatikan agar efektifitas produk hukum daerah dapat terwujud saat pelaksanaannya di lapangan dan tidak melanggar hak asasi manusia pihak yang terkena dampak penerapan," ujar Rahendro Jati.

Terlebih, kata Rahendro Jati, ranperda yang dibahas dalam kegiatan itu terkait dengan pengendalian distribusi minimum beralkohol yang terkait erat dengan sosial kemasyarakatan.

"Ada beberapa aspek hak asasi manusia yang perlu dianalisis lebih dalam, baik dari sisi pengusaha, pemerintah daerah, konsumen dan masyarakat," kata Rahendro Jati.

Pada pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju Abdul Syahid selaku pemrakarsa menyampaikan, dasar alasan penyusunan ranperda untuk menggantikan perda lama yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Penyusunan ranperda ini untuk menggantikan perda yang lama, karena sudah tidak relevan lagi," katanya.

Selain itu disampaikan beberapa substansi norma yang akan diatur antara lain terkait izin peredaran, larangan dan penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan berharap, FGD itu dapat memberikan masukan yang konstruktif sebagai pertimbangan dalam pembentukan peraturan daerah sehingga dapat menghasilkan perda yang dapat mendukung penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

"Sehingga, apa yang diharapkan dari perda ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat," kata Parlindungan.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024