Makassar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menyakatan masih pikir-pikir dalam mengajukan langkah banding usai dua terdakwa kasus korupsi masing-masing Asriadi dan Hendratno di vonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan melaporkan putusan ini ke pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya," kata Penuntut Umum Kejari Soppeng Ridwan Ammy Putra saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu. 

Hal tersebut menyusul putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Ni Putu Sri Indayani menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Untuk terdakwa Asriadi divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp41 subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Hendratno divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp42 subsider satu bulan kurungan.

Majelis menyampaikan usai putusan tersebut penuntut umum maupun terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir apakah menerima atau menolak putusan. Apabila lebih dari waktu yang ditetapkan dan tidak ada upaya hukum banding, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.  

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Soppeng yakni lima tahun penjara. Selain itu, pidana pengganti untuk denda Rp200 juta turun dari enam bulan kurungan menjadi satu bulan penjara. 

Penasihat hukum terdakwa Syam Rizal menyatakan, atas putusan tersebut pihaknya masih pikir-pikir karena masih akan mempelajari amar putusan tersebut termasuk mengkonsultasikan dengan kliennya .

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Soppeng telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi  pengadaan material pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel yang merugikan keuangan negara ditaksir Rp1 miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Soppeng Ridwan Ammy Putra menyebutkan untuk proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Soppeng menggunakan anggaran senilai Rp 2,09 miliar pada tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 2,13 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel.

Modus yang dijalankan pelaku dengan mencari rekanan yang anggarannya masuk melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK. Selanjutnya, PPTK akan menyerahkan uang kepada rekanan dalam proyek tersebut. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024