Mamuju (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, menangkap seorang petani yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pelaku berinisial JR (37), yang merupakan sebagai petani, ditangkap di rumahnya di Dusun Bulurembu, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah," kata Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy, Jumat.

Selain menangkap JR, kata dia, Tim Operasional Satreskoba Polres Mamuju Tengah juga menyita barang bukti, berupa dua paket narkotika jenis sabu sekitar 1,39 gram, satu alat isap sabu, satu buah pirex serta satu unit telepon genggam.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang disita di rumahnya tersebut adalah miliknya," ujar Amri.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tangdilimban mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berdasarkan laporan masyarakat.

Dari laporan tersebut, kata dia, Tim Operasional Satreskoba Polres Mamuju Tengah melakukan penyelidikan yang mengarah pada seorang pria berinisial JR yang berprofesi sebagai seorang petani.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami bergerak ke rumah pelaku untuk melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti," kata Tangdilimban.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku karena kesulitan mendapatkan sabu di Mamuju Tengah sehingga berangkat ke Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk membeli sabu.

"Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial Boo di Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Rp1,3 juta per gram," terang Tangdilimban.

Saat ini, kata dia, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Pasangkayu untuk dilakukan pengembangan penyidikan.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan yang lebih lanjut. Tim Opsnal masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterangan yang diberikan oleh JR," ujar Tangdilimban.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024