Makassar (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menyosialisasikan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) digital pada Pemilu 2024.

Bahtiar dalam keterangannya di Makassar, Sabtu, mengatakan inovasi layanan pendataan penduduk sangat erat kaitannya dengan kepemiluan dan pada regulasi catatan sipil saat ini masyarakat mendapat KTP dalam bentuk elektronik dan digital.

"Regulasi catatan sipil saat ini di mana Dukcapil mengeluarkan dua jenis KTP, yaitu KTP elektronik dan KTP digital," paparnya saat menghadiri Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Lembaga Keuangan dan Lembaga Kepemiluan di Provinsi Sulsel.

Kedua jenis KTP ini, kata dia, berlaku dalam Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penerapan KTP Berbentuk Digital.

Ia menambahkan KTP elektronik berbentuk kartu bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau "Quick Respons" (QR) Code.

Dia mengatakan pembuatan KTP digital di Kantor Dukcapil terdekat dan sangat mudah. Hanya dalam waktu satu menit sudah selesai. "Dengan memiliki 'smartphone',Anda sudah dapat 'download' aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) melalui "play store".

Selanjutnya isi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik "Verifikasi Data". Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol "Ambil Foto" untuk melakukan pemadanan "face recognition". Kemudian pilih scan "QR Code" yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Demikian halnya, kata dia, transaksi keuangan digital yang semakin marak karena hanya dengan menggunakan QR Code ditambah layanan aplikasi keuangan digital seperti OVO, Linkaja, Dana, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga kepemiluan dipandang perlu mengatur peraturan transaksi dana kampanye berupa uang digital melalui aplikasi keuangan digital.

"KTP digital maupun uang digital sangat erat kaitannya pada proses pemilu 2024 dengan hadirnya kemajuan teknologi saat ini," katanya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024