Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Ranperda tentang Retribusi Pajak Daerah, yang akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda. 

"Kita bersyukur karena Ranperda ini sudah bisa finalisasi," kata Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hengky Yasin saat rapat di kantor DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Rabu. 

Ia menjelaskan hadirnya regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, diharapankan selama 30 tahun ke depan Pemprov Sulsel dapat mencapai target indeks lingkungan hidup yang lebih baik. 

Selain itu, Tim Pansus terus berupaya menerapkan soal sanksi-sanksi yang ketat dan tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran perusakan hutan maupun lingkungan dalam ketentuan pada Ranperda tersebut. 

Hengky menyatakan selain pemberlakuan sanksi, dalam Ranperda ini juga diatur tata cara pemberian penghargaan kepada para pihak yang dapat menjaga dan mempertahankan kelestarian lingkungan hidup di Sulsel.  Sebab, secara teknis dalam Ranperda dimasukkan indeks kualitas lingkungan hidup sebagai targetnya.

"Misalnya, teknis kualitas lingkungan hidup, yakni ada kualitas udara, kualitas air, kualitas air laut, kualitas tanah. Inilah kualitas-kualitas itu yang berusaha dijaga. Supaya ini tidak keluar dari target yang kita susun. Kalau bisa melebihi dari indeks kualitas target yang kita harapkan," katanya. 

Secara terpisah, Ketua Pansus Ranperda Retribusi Pajak Daerah Fachruddin Rangga mengemukakan retribusi daerah ini berkaitan dengan Rumah Sakit  milik pemerintah provinsi, dikarenakan berhubungan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah.

"Ini berkaitan soal penyakit dan perlu ditingkatkan realisasi kita. Pertama, memperbaiki struktur tata bahasa, kedua tata letak penggunaan bahasa yang menghambat di batang tubuh Ranperda, sehingga itu nanti kita serahkan ke Balai Bahasa untuk berkoordinasi bersama," tuturnya.

Setelah finalisasi dua Ranperda itu, sesuai regulasi akan dibawa di rapat paripurna untuk mendapat pengesahan, selanjutnya dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses selanjutnya.  

Staf Ahli Gubernur Mujiono mewakili Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada kesempatan itu menambahkan, Ranperda tersebut sudah sangat relevan dan komprehensif dengan perkembangan jaman saat ini.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024