Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar menyatakan pihaknya hanya sebatas menjadi pemantau atau pengawas penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang zona alat peraga kampanye karena ketiadaan anggaran.

Ketua Divisi Pengawas Panwaslu Makassar Agussalim ST di Makassar, Jumat, mengatakan tidak adanya anggaran khusus untuk masalah alat peraga kampanye Caleg dan Parpol membuat pihaknya kesulitan melakukan penertiban.

"Kita sulit karena anggaran untuk masalah itu memang tidak ada. Kondisi tersebut berbeda saat Pikada Makassar 2013 dimana ada anggaran yang bisa kita alihkan untuk mengatasi pelanggaran alat peraga kampanye," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya bisa mencatat penempatan alat kampayne yang dinilai tidak sesuai dalam Peraturan Komisi Pemiihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013.

"Adapun proses penertiban alat peraga yang melanggar aturan diserahkan ke Satpol PP Makassar," katanya

Penurunan baliho, banner dan sebagainya, kata dia, juga melibatkan camat dan lurah disetiap daerah yang dipimpinnya.

Untuk masalah tempat yang dilarang atau dibolehkan untuk memasang alat peraga, pihaknya mengaku sudah mengerti. Panwaslu Makassar juga terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

"Kita catat lokasinya dan kemudian direkomendasikan ke KPU. Selanjutnya pihak KPU Makassar akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk mengeksekusinya," kata Agus yang juga menjadi salah satu peserta seleksi Komisioner KPU Makassar tersebut.

KPU sebelumnya telah menetapkan sebanyak 18 ruas jalan protokol yang haraus bebas dari alat peraga diantaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Ratulangi, Ahmad Yani, dan Sultan Alauddin.

Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Veteran, Nusantara, Ujung Pandang, Penghibur, Tentara Pelajar, Riburane, Bandang, Pasar Ikan hingga arena Pantai Losari.

KPU Makassar juga menetapkan lokasi larangan diberbagai tempat umum seperti fasilitas publik, rumah ibadah, kantor pemerintahan, tiang listrik serta sekolah

KPU Kota Makassar juga menetapkan 143 titik zona kampanye dan mengatur soal pemasangan baliho dan bilboard hanya diizinkan untuk parpol. Setiap caleg juga diwajibkan hanya memasang satu spanduk dalam setiap kelurahan. Agus Setiawan

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024