Majene, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang kawasan bebas merokok untuk dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok mulai dibahas. Dinas Kesehatan (Dinkes) Majene sebagai SKPD pengusul mulai mengekspose Raperda tersebut di DPRD," kata Kepala Dinkes Majene, dr Evawati di Majene, Minggu.

Menurutnya, ekspose ini disampaikan dihadapan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Majene terkait ancaman bahaya merokok karena berpotensi meningkatkan penyakit jantung dan kanker.

"Raperda ini diajukan untuk mengurangi penyakit jantung dan kanker di masyarakat. Penyakit jantung cenderung sudah meningkat. Lebih baik kita mencegah dari pada mengobati. Walau penyakit jantung tidak menular namun sangat berbahaya," jelasnya.

Evawati mengatakan, cara ampuh mengurangi penyakit jantung adalah menerapkan Perda Kawasan Bebas Rokok. Bukan hanya itu, dengan perda pelarangan bebas merokok ini akan menciptakan kondisi lingkungan yang semakin sehat.

"Penyakit menular saja belum dapat kita selesaikan. Muncul lagi penyakit tidak menular. Dan penyakit jantung dan kanker ini yang lebih berbahaya karena banyak membuang biaya," katanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPRD Majene Abdul Wahab meminta Dinkes Majene untuk meninjau kembali kajian Ranperda Kawasan Bebas Rokok karena akan terjadi pro dan kontra di masyarakat.

"Pelarangan merokok dari segi kesehatan sudah baik, hanya saja berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat. Ranperda ini jangan hanya dilihat dari satu aspek saja, namun harus dilihat dari beberapa aspek. Kita belum tahu apakah masyarakat nantinya akan merasa nyaman dengan perda ini atau atau justru sebaliknya," sebut Wahab.

Anggota Baleg lainnya, Darmansyah mengatakan, pelarangan merokok tidak boleh bersifat luas namun perlu ada tempat khusus yang tidak diperbolehkan merokok, misalnya pelarangan merokok dalam ruangan ber-AC atau sarana kesehatan dan sarana umum lainnya. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024