Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 40 persen dan membebaskan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan diberlakukan mulai 11 Oktober-29 Desember 2023.

"Kebijakan ini atas arahan Pak Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin yang sudah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan atau SK,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Reza Faisal Saleh di Makassar, Sabtu.

SK Gubernur Sulsel itu Nomor 1467/X/tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. 

Ia mengatakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB. 

Selanjutnya, potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen. 

Sementara untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. 

"Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen," katanya menjelaskan. 

Selain itu, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

"Kita berharap dengan adanya insentif ini target realisasi kita bisa tercapai. Tapi, tujuan utamanya dari program ini, Pak Pj Gubernur ingin memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya," harap dia. 

Reza menyebutkan per 9 Oktober 2023 target realisasi pajak kendaraan bermotor telah mencapai 74,78 persen.

Pihaknya optimis sampai akhir tahun bisa tembus 100 persen. Pemberian insentif ini, kata dia, dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir, jika melakukan pembayaran pajak secara online.

Guna memudahkan pembayaran dan pengecekan tagihan pajak kendaraan, Bapenda Sulsel telah membuat aplikasi pajak digital Bapenda Sulsel in Your Hand.

Sejauh ini ribuan orang mengunduh aplikasi dengan fitur yang digunakan yakni pengecekan jumlah tagihan pajak kendaraannya dan banyak fitur lainnya. 

"Melalui Bapenda Mobile, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pembayaran pajak juga bisa melalui mini market, dan aplikasi pembayaran digital lainnya," ujarnya.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024