Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga Crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian, sebesar Rp10.387,48 per kilogram pada Oktober 2023.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Syamsul Maarif di Mamuju, Minggu, mengatakan pihaknya juga telah menetapkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp4.725.86/kg, dan indeks harga tandan buah segar (TBS) sawit umur tanam 10-20 tahun sebesar Rp2.107.32/kg dengan indeks “K” 85.19 persen pada periode Oktober 2023.

Penetapan indeks K tersebut merupakan acuan bagi pemerintah Sulbar dalam menetapkan harga TBS sawit.

Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit.

Ia mengatakan harga TBS sawit umur 10 sampai 20 tahun tersebut meningkat satu rupiah dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga menjadi kabar menggembirakan bagi petani.

Harga TBS tersebut berlaku sejak ditetapkan sampai pada penetapan harga TBS berikutnya.

"Dengan adanya penetapan harga TBS tersebut, maka perusahaan kelapa sawit di Sulbar, wajib membeli TBS  sawit petani, sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah di Sulbar itu," katanya.

Menurut dia, penetapan TBS sawit tersebut juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan harga sawit petani dan menjaga produksi pekebun sawit agar tetap stabil.

Selain itu, untuk menghindari persaingan tidak sehat antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membeli TBS sawit petani.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024