Makassar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi empat warga negara asing asal Nepal karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Senin, mengatakan keempat warga Nepal yang dipulangkan ke negaranya pada Senin siang melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan langsung dicekal kembali ke Indonesia, yakni berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31).
"Keempat WN Nepal itu melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Alimuddin menjelaskan keempat WN Nepal ini didetensi sejak 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian mereka dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 26 Juni 2023.
Menurut dia, para WN Nepal itu datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 19 Maret 2023 memakai visa kunjungan dan memperoleh izin tinggal selama 60 hari yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu WNI
“Mereka diamankan oleh kepolisian Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023 karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia," kata Alimuddin.
Proses deportasi keempat warga Nepal ini sempat ditangguhkan karena status mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Selama menjadi saksi, menjalani pemeriksaan kepolisian, dan mengikuti proses hukum, keempat WNA Nepal ini ditempatkan di Rudenim Makassar," katanya.
Setelah proses hukum selesai, kata dia, keempat WNA Nepal ini dideportasi dari Indonesia. Mereka diberangkatkan pada hari ini dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan dikawal ketat enam petugas Rudenim Makassar.
Dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kathmandu, Nepal.
“Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Makassar. Kami berharap agar WNA yang datang ke Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara kita,” ucap Alimuddin.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, Senin, mengatakan keempat warga Nepal yang dipulangkan ke negaranya pada Senin siang melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dan langsung dicekal kembali ke Indonesia, yakni berinisial KSB (23), MB (20), BBK (22), dan SAB (31).
"Keempat WN Nepal itu melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah selama berada di wilayah Indonesia," ujarnya.
Alimuddin menjelaskan keempat WN Nepal ini didetensi sejak 12 Mei 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Maluku. Kemudian mereka dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 26 Juni 2023.
Menurut dia, para WN Nepal itu datang ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 19 Maret 2023 memakai visa kunjungan dan memperoleh izin tinggal selama 60 hari yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
Namun, setelah izin tinggalnya hampir habis, mereka tidak segera meninggalkan Indonesia. Mereka malah pergi ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tual dengan dibantu WNI
“Mereka diamankan oleh kepolisian Kepulauan Tanimbar di Pelabuhan Rakit Saumlaki pada tanggal 7 Mei 2023 karena diduga akan melakukan perjalanan ilegal ke Australia," kata Alimuddin.
Proses deportasi keempat warga Nepal ini sempat ditangguhkan karena status mereka sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Selama menjadi saksi, menjalani pemeriksaan kepolisian, dan mengikuti proses hukum, keempat WNA Nepal ini ditempatkan di Rudenim Makassar," katanya.
Setelah proses hukum selesai, kata dia, keempat WNA Nepal ini dideportasi dari Indonesia. Mereka diberangkatkan pada hari ini dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan dikawal ketat enam petugas Rudenim Makassar.
Dilanjutkan dengan penerbangan menggunakan pesawat Air Asia menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Kathmandu, Nepal.
“Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Rudenim Makassar. Kami berharap agar WNA yang datang ke Indonesia dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara kita,” ucap Alimuddin.