Kupang (ANTARA Sulsel) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mendorong pemerintah Nusa Tenggara Timur untuk meninjau perlindungan hak asasi terhadap Walfrida Soik, seorang tenaga kerja yang diancam hukuman mati di Malaysia, setelah dituduh membunuh majikannya.

Selain Komnas HAM, juga ikut memberikan dorongan pemerintah untuk meninjau hak Walfrida, masing-masing Komnas Perempuan, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Perempuan Sri Nurherwati di Kupang, Rabu mengatakan, upaya yang diinisiasi oleh sejumlah komisi nasional tersebut, diharapkan agar Pemerintah Nusa Tenggara Timur bersama para penegak hukum yang ada, segera melakukan penyelidikan dan penyidik terhadap pelaku yang merekrut gadis belia asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, wilayah batas negara RI-Timor Leste itu.

Hal ini menjadi penting, sebagai bagian dari langkah hukum pemerintah dan aparat penegak hukum di daerah ini, terhadap nasib Walfrida, sehingga tidak hanya menunggu hasil putusan pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

"Kami dari sejumlah lembaga ini berharap agar penegak hukum jangan hanya fokus pada proses hukum yang sedang terjadi di Malyasia, namun perlu juga melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang melakukan rekrutmen. Ini bagian dari perdagangan manusia yang masih terus bebas berkeliaran," katanya.

Sebagai lembaga yang memperjuangan hak-hak dasar, kegiatan advokasi terhadap kasus Walfrida, kata Sri terus dilakukan dengan berfokus kepada upaya pembebasan hukuman mati, dengan melakukan dialog dengan Suhakam (Komnas HAM Malaysia) untuk mengambil langkah strategis proses pembelaan berdasarkan sistem hukum di negeri Jirhan itu.

"Kita juga akan siap menjadi saksi ahli, jika diperlukan dalam persidangan lanjutan nanti," kata Sri.

Pemerintah Indonesia, lanjut Sri juga sudah dimintakan bantuan untuk melakukan langkah dialog, dengan Sultan Kelantan dan Yang Depertuan Agong Malaysia, agar bisa melihat kasus yang menimpa Walfrida.

"Kita berharap dengan sejumlah langkah yang dilakukan ini, Walfrida bisa diselamatkan dari ancaman hukuman mati," katanya.

Walfrida Soik (18), gadis belia asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terjerat hukuman mati, karena dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya, saat bekerja sebagai TKW di Malaysia. Kasus tersebut, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malyasia. IK Sutika

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024