Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerindra pada hari Senin bertujuan memantapkan pemenangan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden Prabowo-Gibran pada Pemilu Presiden 2024.
"Rapimnas ini forum tertinggi di bawah rakernas, dan akan menghasilkan keputusan dalam menyukseskan Prabowo-Gibran," kata Ahmad Muzani di Jakarta, Senin.
Dalam rapimnas ini, kata dia, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan memberikan arahan untuk menyatukan gelombang dan rasa dengan seluruh struktur partai dalam pemenangan pada pilpres, 14 Februari 2024.
"Ini agenda internal dan jadi pemantapan yang akan disebar ke seluruh Indonesia. Setelah ini, baru dalam bentuk aksi dari pusat hingga ke tingkat ranting," kata dia
Pemantapan ini, lanjut dia, juga untuk memperkuat sinergi dengan partai koalisi serta kekuatan sukarelawan dari eksponen untuk mendulang suara bagi pasangan Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Prabowo menjelaskan keputusan itu secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
Saat mengumumkan itu, dia didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
"Rapimnas ini forum tertinggi di bawah rakernas, dan akan menghasilkan keputusan dalam menyukseskan Prabowo-Gibran," kata Ahmad Muzani di Jakarta, Senin.
Dalam rapimnas ini, kata dia, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan memberikan arahan untuk menyatukan gelombang dan rasa dengan seluruh struktur partai dalam pemenangan pada pilpres, 14 Februari 2024.
"Ini agenda internal dan jadi pemantapan yang akan disebar ke seluruh Indonesia. Setelah ini, baru dalam bentuk aksi dari pusat hingga ke tingkat ranting," kata dia
Pemantapan ini, lanjut dia, juga untuk memperkuat sinergi dengan partai koalisi serta kekuatan sukarelawan dari eksponen untuk mendulang suara bagi pasangan Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Prabowo menjelaskan keputusan itu secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.
Saat mengumumkan itu, dia didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.
Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.