Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra mengatakan peringatan Sumpah Pemuda ke-95 sebagai momentum membangkitkan semangat kolaborasi dalam memajukan negeri.

Hal tersebut diungkapkan Jaya Saputra yang bertindak sebagai Inspektur Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 lingkup Kemenkumham Sulsel di pelataran Kanwil Sulsel, Sabtu (28/10).

Jaya Saputra membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Aritejo mengatakan bahwa setiap tanggal 28 Oktober kita selalu merayakan peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP).

Momentum tersebut mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah gotong royong seluruh elemen pemuda yang berhasil menebar semangat jiwa patriotisme, sekaligus menyatukan visi kebangsaan dalam Sumpah Pemuda 1928 yang melahirkan sebuah komitmen kebangsaan, yaitu bertumpah darah satu Tanah Air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023 mengusung tema "Bersama Majukan Indonesia", dengan logo HSP ke-95 yang bermakna menyimbolkan kolaborasi dan menunjukkan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya. Heterogenitas tersebut sebagai sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia.
  Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 lingkup Kemenkumham Sulsel di pelataran Kanwil Sulsel, Makassar, Sabtu (28/10/2023). ANTARA/HO-Kemenkumham Sulsel

“Pemerintahan Republik Indonesia telah membuka luas partisipasi pemuda-pemudi generasi muda Indonesia di dalam pembangunan nasional,” katanya.

Selanjutnya Jaya Saputra menyampaikan bahwa penguasaan oleh pemuda terhadap teknologi dan informasi serta literasi digital menjadi sesuatu yang harus diseriusi untuk kepentingan pembangunan nasional.

"Setiap pemuda perlu mempunyai visi, misi, dan peran strategis untuk 30 tahun mendatang agar pembangunan dapat berlari lebih cepat. Strategi paling ampuh adalah dengan tolong-menolong lintas generasi dan gotong royong lintas sektor," ujarnya.

Kerja kolaboratif ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan juga sesuai dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024