Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Sulawesi Barat, bakal dipolisikan oleh rekanan terkait kisruh pengadaan bibit unggul kelapa sawit dengan pagu anggaran mencapai Rp2,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.

"Tidak salah jika selama ini para asosiasi menyoroti kinerja Pokja ULP yang kerap melakukan modus operandi `main mata` yang sudah beraroma gratifikasi. Makanya, kami selaku rekanan yang dirugikan akan melaporkannya ke aparat hukum," kata Direktur CV. Rindang Beringin, Andi Taufik Toppo di Mamuju, Minggu.

Menurutnya, dirinya berencana melaporkan ke aparat kepolisian bukan karena pada siapa pemenangnya, tapi pada proses verifikasi yang dilakukan panitia ada kejanggalan.

"Sesuai undangan pembuktian nomor 07/UPDK - Pokja/ Disbun/XI/2013 yang kami hadiri di sekretariat ULP di kantor gubernur, Senin, (25/11). Saat itu kami langsung disodori berkas ceklist untuk ditandatangani dan distempel tanpa ada hasil verifikasi dokumen perusahaan yang kami sodorkan," katanya.

Merujuk hasil evaluasi penawaran No. 07/BA-HEP/Disbun/X/2013 tanggal 22 November 2013 dalam up-load meminta surat keterangan dukungan sementara dalam proses untuk mendapatkan dukungan.

"Hal itukan tidak wajar dalam proses lelang, apalagi pihak kami sudah mengantongi surat keterangan dukungan," tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Andi Natsir Nawawi menanggapi persoalan itu menyampaikan, proses lelang yang dilakukan pada pokja kalau kuat indikasi melanggar hukum sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum agar proses lelang kedepan tidak terulang dan akan lebih transparan lagi.

"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pada proses lelang yang tidak transparan laporkan ke aparat hukum, supaya ada efek jera kepada oknum yang tidak bertanggungjawab yang menghambat pembangunan di Sulbar," kata politisi dari Demokrat tersebut. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024