Makassar (ANTARA Sulsel) - Pelaksana Tugas Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Sabri diduga melanggar aturan dalam lelang pengadaan logistik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 18 September 2013.

"Ada pelanggaran didalamnya, sebab kapasitas Sabri hanya sebagai pelaksana tugas dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bukan Kuasa Pengguna Anggaran, (KPA)" ujar kuasa hukum PT Surya Agung, Kadir Wakubun di Makassar, Senin.

Sebelumnya, PT Surya Agung sebagai salah satu pemenang tender logistik Pilwali Makassar merasa dirugikan kemudian melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke KPU Makassar akibat dikeluarkanya surat perusahaan yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

Perusahaan percetakan tersebut kemudian menuntut KPU Makassar senilai Rp1 miliar terkait penetapan blacklist selama dua tahun oleh pihak sekretariat KPU Makassar dengan mengeluarkan surat blacklist setelah pengumuman pemenang tender logistik Juni 2013 lalu.

KPU Makassar juga diminta untuk membayar kerugian antara lain biaya gaji pegawai, listrik, biaya perkara dan biaya operasional lainnya sejak 17 Juli lalu. Bahkan menuntut KPU Makassar agar membatalkan keputusan blacklist tersebut demi nama baik perusahaan.

Kadir melanjutkan, Sabri diduga telah melabrak Peraturan Kepala (Perkap) Badan Kepegawaian Negara No.K.26-20/V.24/2599 tertanggal 10 Desember 2011, tentang pengangkatan PNS sebagai Plt, dalam huruf G PNS yang diangkat sebagai Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapan keputusan yang mengikat seperi pembuatan DP-3 atau penetapan surat keputusan.

"Dalam Perkap BKN telah ditegaskan kewenangan untuk membuat keputusan salah satunya mengelurakan balcklist itu adalah KPA bukan PPK, jelas aturan ini dilabrak dengan penyalagunaan wewenang," ungkap aktivis Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel ini.

Selain itu, pada aturan lainnya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perkap LKPP) No 7 tahun 2011 tentang petunjuk teknis operasional daftar hitam. Dimana pasal 5 berbunyi yang berwenang menentukan daftar hitam terhadap penyedia barang dan jasa adalah pengguna PA atau KPA, bukan pada PPK.

"Besok kembali akan disidangkan perkara ini dimana akan dikeluarkan pembuktian dokumen yang dituding pemalsuan, kita lihat besok mana yang benar di PTUN. Yang jelas ini adalah modus Sekertariat KPU untuk memenangkan rekanann yang diduga dekat," bebernya.

Ia menyebutkan, KPU Makasar memblacklist perusahaan tanpa melihat aturan dan dasar hukum yang ada. Diketahui PT Surya Agung memasukan penawaran harga Rp3,3 miliar lebih untuk lelang pengadaan logistik antara lain Kertas Suara, Kartu Pemilih, Formulir dan Sampul Pilwali. Kemudian belakangan di balcklist lalu KPU memenangkan CV Adi Perkasa dengan nilai penawaran Rp4,9 miliar lebih.

Pengacara KPU Makassar melalui Makmun As`syari fmenyebutkan permintaan PT Surya Agung tidak bisa dipenuhi kerena tidak terdapat unsur pelanggaran. Langkah KPU Makassar sendiri sudah tepat memberikan blacklist kepada perusahaan tersebut karena diduga memalsukan dokumen.

"Tindakan klien saya kami rasa sudah tepat, sebagai penanggungjawab wajar melakukan blacklist karena diduga memalsukan adiminstrasi berupa dokumen tender," katanya.

Sedangkan Sabri tetap bersikukuh menolak mencabut blacklist yang dialamatkan pada PT Surya Agung dengan alasan cacat adiminstrasi sehingga di masukkan dalam daftar hitam atau blacklist sesuai hasil keputusan panitia lelang.

"Kami juga berencana melaporkan persolan ini ke polisi untuk dipidanakan karena diduga memalsukan dokumen. Bahkan sidang pembacaan eksepsi kemarin mereka tidak datang, ini menujukkan mereka tidak percaya atas tuntutannya," sebut Sabri.

Perkara ini telah memasuki agenda ke-4 di persidangan di PTUN mulai pembacaan eksepsi, pembacaan tuntutan, hingga pembukaan dokumen-dokumen PT Surya Agung yang dituding palsu rencananya pada Selasa, 3 Desember 2013. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024