Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa dirinya merasa bagai dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi BTS 4G.
Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka, karena saksi-saksi tersebut tidak segan memberikan keterangan yang dinilainya sebagai fitnah.
“Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka, maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan,” ucap Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Johnny mengatakan hal tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Terkait tuntutan JPU yang mengatakan bahwa Johnny diperkaya sebesar Rp17.848.308.000,00, ia merasa terzalimi. Jonny mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana yang dituduhkan kepada dirinya itu berasal.
“Saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” ucapnya.
Dalam nota pembelaan itu, Johnny juga mempertanyakan penetapan tersangka kepada dirinya. Dia menyebut sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, anggapan bahwa penetapan tersangka tersebut sarat situasi politik tidak dapat dimungkiri.
“Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, ‘Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?’,” imbuhnya.
Meski demikian, sambung Johnny, ia berkomitmen akan menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan dirinya.
“Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendeligitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka, karena saksi-saksi tersebut tidak segan memberikan keterangan yang dinilainya sebagai fitnah.
“Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka, maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan,” ucap Johnny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Johnny mengatakan hal tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Terkait tuntutan JPU yang mengatakan bahwa Johnny diperkaya sebesar Rp17.848.308.000,00, ia merasa terzalimi. Jonny mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana yang dituduhkan kepada dirinya itu berasal.
“Saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” ucapnya.
Dalam nota pembelaan itu, Johnny juga mempertanyakan penetapan tersangka kepada dirinya. Dia menyebut sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, anggapan bahwa penetapan tersangka tersebut sarat situasi politik tidak dapat dimungkiri.
“Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, ‘Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?’,” imbuhnya.
Meski demikian, sambung Johnny, ia berkomitmen akan menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan dirinya.
“Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendeligitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.