Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengagendakan pengumuman peraturan baru terkait dengan penggunaan Dana Desa pada Kamis ini..
“Kamis secara rinci akan disampaikan langsung Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan kepada seluruh perangkat pemerintah desa juga pemerintah daerah terkait,” kata Direktur Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan ada dua baru peraturan baru yang akan diumumkan dan disosialisasikan kepada para perangkat pemerintah desa yang terpusat di Jakarta. Keduanya, yaitu peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait rincian prioritas penggunaan Dana Desa dan permendes tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa.
Kedua aturan tersebut amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
Dia menjelaskan kedua permendes tersebut akan menjadi dasar acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola dan mengoperasikan Dana Desa pada 2024 dan seterusnya.
Dikatakan seterusnya, katanya, karena kedua permendes tersebut sifatnya berlaku untuk jangka panjang dan hanya dapat diubah apabila nanti dalam perjalanannya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan kebutuhan yang ada pada masyarakat desa.
Secara umum terdapat tiga hal prioritas yang diatur dalam kedua permendes tersebut sebagai acuan pemerintah daerah mengoperasionalkan Dana Desa.
Ketiga hal prioritas tersebut yakni penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) maksimal sebesar 25 persen, penanganan kasus prevalensi stunting, dan ketahanan pangan sebesar 20 persen dari besaran Dana Desa yang diterima.
Oleh sebab itu, ia menilai kedua permendes tersebut penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah desa sehingga pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tepat sasaran.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan dalam RAPBN 2024 pemerintah menganggarkan Dana Desa senilai Rp71 triliun atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan dengan pada 2023.
Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri atas Rp68 triliun Dana Desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.
Pemerintah menargetkan sebanyak 75.265 desa di 434 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagai penerima Dana Desa tersebut sesuai Kepmendagri No. 100/145/2022.
Kementerian Keuangan dalam laporannya juga mengungkapkan terdapat enam desa yang tidak dialokasikan dana desa dalam konsep pengalokasian pada 2024.
Hal ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kementerian atau lembaga yang diterima oleh Kementerian Keuangan.
Keenam desa itu masing-masing Desa Kenedes (Kabupaten Lebak, Banten), Desa Perkebunan Alur Jambu (Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh), Desa Wonorejo (Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan), Desa Batujaya (Kabupaten Aceh Barat, Aceh), Desa Wonorego (Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan), Desa Pulo Bunta (Kabupaten Aceh Besar, Aceh), Desa Misabugoid (Kabupaten Manokwari, Papua Barat).
“Kamis secara rinci akan disampaikan langsung Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan kepada seluruh perangkat pemerintah desa juga pemerintah daerah terkait,” kata Direktur Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan ada dua baru peraturan baru yang akan diumumkan dan disosialisasikan kepada para perangkat pemerintah desa yang terpusat di Jakarta. Keduanya, yaitu peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait rincian prioritas penggunaan Dana Desa dan permendes tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa.
Kedua aturan tersebut amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.
Dia menjelaskan kedua permendes tersebut akan menjadi dasar acuan bagi pemerintah desa dalam mengelola dan mengoperasikan Dana Desa pada 2024 dan seterusnya.
Dikatakan seterusnya, katanya, karena kedua permendes tersebut sifatnya berlaku untuk jangka panjang dan hanya dapat diubah apabila nanti dalam perjalanannya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan kebutuhan yang ada pada masyarakat desa.
Secara umum terdapat tiga hal prioritas yang diatur dalam kedua permendes tersebut sebagai acuan pemerintah daerah mengoperasionalkan Dana Desa.
Ketiga hal prioritas tersebut yakni penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) maksimal sebesar 25 persen, penanganan kasus prevalensi stunting, dan ketahanan pangan sebesar 20 persen dari besaran Dana Desa yang diterima.
Oleh sebab itu, ia menilai kedua permendes tersebut penting untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah desa sehingga pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tepat sasaran.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan dalam RAPBN 2024 pemerintah menganggarkan Dana Desa senilai Rp71 triliun atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan dengan pada 2023.
Besaran nilai dana tersebut masing-masing terdiri atas Rp68 triliun Dana Desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.
Pemerintah menargetkan sebanyak 75.265 desa di 434 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagai penerima Dana Desa tersebut sesuai Kepmendagri No. 100/145/2022.
Kementerian Keuangan dalam laporannya juga mengungkapkan terdapat enam desa yang tidak dialokasikan dana desa dalam konsep pengalokasian pada 2024.
Hal ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kementerian atau lembaga yang diterima oleh Kementerian Keuangan.
Keenam desa itu masing-masing Desa Kenedes (Kabupaten Lebak, Banten), Desa Perkebunan Alur Jambu (Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh), Desa Wonorejo (Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan), Desa Batujaya (Kabupaten Aceh Barat, Aceh), Desa Wonorego (Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan), Desa Pulo Bunta (Kabupaten Aceh Besar, Aceh), Desa Misabugoid (Kabupaten Manokwari, Papua Barat).