Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan penggeledahan di dua tempat yakni di Kantor Desa Paselloreng dan Kantor Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

"Adapun dokumen ataupun barang bukti yang diperoleh berhasil diamankan tim penyidik yaitu dua unit Laptop milik Kantor Desa Passeloreng, satu buku agenda surat keluar periode 2019-2023, dan dua bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018," sebut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Kamis.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel nomor Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dokumen maupun barang bukti yang diamankan tersebut, akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan pada proyek pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Penggeledahan itu berkaitan dengan dua orang kepala desa masing-masing AJ Kepala Desa Passeloreng dan JK Kepala Desa Arajang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan yang masih merupakan milik negara.

Soetarmi menyampaikan sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

Dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah dua tempat di Makassar masing-masing di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Jalan Cenderawasih), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan rumah pribadi tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Tim penyidik mengamankan 27 bundel dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan Bendungan Passeloreng di Kantor BPN Wilayah Sulsel, sedangkan di kediaman AA diamankan ponsel milik istrinya serta satu buah flashdisk dengan kapasitas 16 gigabyte.

Penggeledahan tersebut setelah tim penyidik menetapkan enam orang tersangka masing-masing diketahui saat itu menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) B sekaligus Sekretaris BPN Wajo. Selanjutnya ND, NR, AN anggota Satgas B perwakilan masyarakat, AJ Kepala Desa Passeloreng dan anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) serta JK Kepala Desa Arajang juga anggota P2T.

Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 241 bidang tanah yang merupakan ex kawasan hutan adalah tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13,2 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024