Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota(Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar saat pengelolaan Pasar Butung berada di bawah kendali Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah di Makassar, Kamis, menyebutkan bahwa tim khusus Kejari menemukan kerugian yang ditaksir Pemkot Makassar atas tindak korupsi ini sebesar Rp26 miliar.

"Untuk taksiran awal ini kerugian yang dialami Pemkot Makassar saat pengelolaan dan produksi Pasar Butung di bawah kendali KSU Bina Duta sebesar Rp26 miliar," ujarnya.

Andi Alamsyah saat rapat koordinasi penanganan gugatan perkara Pasar Butung mengatakan kerugian sebesar Rp26 miliar sesuai dengan hitungan administrasi di KSU Bina Duta.

Meski demikian, ia mengaku jika angka itu mungkin masih banyak lagi karena penghitungan kerugian hanya didasarkan pada proses pencatatan administrasi.

"Itu kerugian yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan, masih banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan," katanya.

Ia menerangkan bahwa kerugian ini hanya mencakup tahun 2019 dan 2020, belum termasuk potensi kerugian pada tahun-tahun berikutnya.

Dia menyatakan bahwa jika KSU Bina Duta terus mengelola pasar ini, maka tindak korupsi yang merugikan negara akan terus berlanjut.

"Apa pun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan pasar butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar tidak perlu ragu untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung," harapnya

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar Daniati mengatakan bahwa Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar yang telah berakhir kerja samanya dengan PT Latunrung pada tanggal 23 April 2019.

"Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD Pasar Makassar Raya," terangnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung tidak perlu resah dan gelisah dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD. Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti.

Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung.

Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024