Makassar (ANTARA) - KPU Kota Makassar melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024 di hadapan bakal calon legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Sosialisasi, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Endang Sari di Makassar, Jumat, menjelaskan, pentingnya sosialisasi PKPU Nomor 15 dikarenakan beberapa pasal atau nomenklatur harus dipahami oleh seluruh pihak.

Dalam sosialisasi tersebut, KPU Makassar menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi.

Endang mengemukakan sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023, maka berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi.

Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan memasang alat peraga sosialisasi (aps) yang hanya memuat bendera dan nomor partai serta tidak memuat ajakan untuk memilih.

"Ada beberapa tempat yang dilarang untuk tidak dipasangi alat peraga sosialisasi maupun alat peraga kampanye, yakni tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik Polri/TNI dan BUMN/BUMD," kata dia.

Kegiatan sosialisasi PKPU itu sendiri mendapatkan sambutan positif dari para bacaleg yang menghadiri kunjungan tersebut.

Mereka berharap agar pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta pemilu.

"KPU Kota Makassar akan terus berupaya untuk memberikan bimbingan dan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum 2024 demi mencapai pemilu yang demokratis dan transparan," ucapnya.


Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024