Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Marwan meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Keadaan Darurat Korupsi di Indonesia melihat belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

Adi mengemukakan hal itu saat menghadiri diskusi akhir tahun yang digelar GNPK Sulsel dan Solidarity Of Intelectual Law Study FH-UMI (SOILsc FH UMI) di Makassar, Kamis.

Dia menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia hingga kini masih gagal.

Adi mengatakan kinerja lembaga pemberantasan korupsi bukan dilihat dari banyaknya pejabat atau anggota DPR yang tertangkap melainkan bagaimana pelayanan publik di masyarakat sudah berjalan maksimal atau tidak.

"Jika masih ada jembatan yang baru dibangun tapi runtuh itu artinya masih terjadi korupsi. Jadi masalah itu bisa kita lihat dari masih buruknya pelayanan publik yang terjadi di masyarakat. Kita juga tidak perlu takut menyatakan gagal," jelas

Dengan terbitnya Perpu tersebut, kata dia, justru akan membuat aparat hukum bisa lebih memahami dan tidak bingung karena hukum yang tidak jelas.

Menurut dia, ada sejumlah alasan lain sehingga pihaknya mendesak diterbitkannya Perpu tentang keadaan darurat korupsi diantaranya sudah puluhan tahun reformasi berlangsung tetapi upaya pemberantasan korupsi tidak maksimal.

Alasan lain yakni masih seringnya selisih paham antara lembaga penegak hukum secara terbuka yang disebabkan oleh multi tafsir perundang-undangan. Banyak pasal yang berpotensi memberikan ruang bagi para koruptor melakukan aksinya dan juga kontra produktif terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Begitupun dengan sejumlah pasal dalam undang-undang yang dinilai justru memperlemah KPK dalam menindak para pelaku korupsi.

Turunnya kepercayaan antara sesama pimpinan lembaga negara, sehingga menimbulkan kegaduhan birokrasi juga menjadi alasan GNPK meminta segera terbitnya perpu.

"Makanya saat ini kita gelorakan revolusi hukum dengan mendesak penerbitan Perpu. Kalau tidak dilakukan kita khawatir revolusi sosial terjadi. Sekarang bukan hanya masyarakat yang bingung namun juga aparatnya. Itu karena hukumnya yang tidak jelas," katanya.

Terkait undang-undang yang ada saat ini, ujar dia, pembuat undang-undang termasuk UU KPK sejak awal sudah mendesain untuk melemahkan.

"Kita sangat berharap pemberantasan korupsi di Indonesia lebih baik lagi kedepan. Kita juga berharap diskusi seperti ini bukan hanya seremonial namun harus benar-benar dipahami dan dijalankan sepenuh hati," ujarnya. Agus Setiawan

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024