Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan empat poin dalam gugatan praperadilan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan (KPK).
Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, mengatakan poin pertama adalah permohonan untuk mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya.
"Karena itu penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal menurut hukum," katanya..
Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, mengatakan poin pertama adalah permohonan untuk mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya.
"Karena itu penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal menurut hukum," katanya..
Kemudian, poin ketiga dan keempat menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan SYL tidak dapat dianggap sebagai tersangka secara hukum.
"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Tim Kuasa Hukum SYL juga memaparkan alasan dari poin-poin permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dodi, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Usai pengacara SYL membacakan gugatan praperadilan, Hakim Alimin Ribut Sudjono menutup sidang dan menunda tanggapan.
Agenda selanjutnya adalah pembacaan jawaban dari KPK atas gugatan tersebut pada Selasa (7/11).
Satu hari setelahnya pihak SYL dan KPK sama-sama akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
"Pada Jumat 10 November adalah kesimpulan yang digelar pukul 15.00 WIB. Kemudian pada Selasa (14/11), putusan," kata Hakim Alimin.
Sidang praperadilan Senin ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya, Senin (30/10). Ketika itu, KPK absen.
Pekan lalu, Hakim Alimin mengatakan pihak KPK pada 25 Oktober telah bersurat kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon penundaan waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian penetapan SYL sebagai tersangka.
Namun, pihak SYL meminta agar penundaan dilakukan selama satu pekan. Akhirnya sidang praperadilan pun dapat bergulir pada Senin ini.
SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setoran personal
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.
"Atau apabila yang terhormat hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Tim Kuasa Hukum SYL juga memaparkan alasan dari poin-poin permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Dodi, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," ujar Dodi.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Usai pengacara SYL membacakan gugatan praperadilan, Hakim Alimin Ribut Sudjono menutup sidang dan menunda tanggapan.
Agenda selanjutnya adalah pembacaan jawaban dari KPK atas gugatan tersebut pada Selasa (7/11).
Satu hari setelahnya pihak SYL dan KPK sama-sama akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
"Pada Jumat 10 November adalah kesimpulan yang digelar pukul 15.00 WIB. Kemudian pada Selasa (14/11), putusan," kata Hakim Alimin.
Sidang praperadilan Senin ini merupakan penundaan dari jadwal sebelumnya, Senin (30/10). Ketika itu, KPK absen.
Pekan lalu, Hakim Alimin mengatakan pihak KPK pada 25 Oktober telah bersurat kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon penundaan waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian penetapan SYL sebagai tersangka.
Namun, pihak SYL meminta agar penundaan dilakukan selama satu pekan. Akhirnya sidang praperadilan pun dapat bergulir pada Senin ini.
SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setoran personal
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.