Makassar (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan memusnahkan 1.086.000 batang rokok ilegal bernilai Rp1 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin di Luwu Timur, Selasa, mengatakan, pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Oktober 2022 hingga Oktober 2023.

"Ini adalah hasil penindakan anggota selama setahun yakni Oktober 2022 hingga Oktober 2023. Totalnya itu ada sekitar 1.086.000 batang rokok ilegal," ujarnya.

Firman menjelaskan dasar pemusnahan barang ilegal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ia menerangkan semua barang sitaan yang tanpa cukai resmi pemerintah itu disita dari lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja  KPPBC Malili.

Adapun satu juta batang rokok lebih itu disita dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara (Lutra), Luwu Timur, (Lutim), Toraja dan Kabupaten Toraja Utara (Torut).

"Jika kita mengacu pada data penyitaan periode yang sama di tahun 2022, maka ada peningkatan yang cukup besar karena di periode 2022 hanya menyita sebanyak 274 ribu batang rokok ilegal," katanya.

Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan sebanyak 15 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman bersama unsur Forkopimda yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan minuman alkohol.

"Kita berharap selain penindakan, masyarakat baik sebagai konsumen ataupun pedagang agar kiranya dimasifkan sosialisasi agar mereka paham akan pentingnya cukai untuk negeri," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024