Makassar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menyelidiki secara mendalam kasus dugaan seorang pelaku joki berinisial MH (22) usai tertangkap oleh panitia seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kampus Universitas Islam Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami sudah tetapkan tersangka, dengan sangkakan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1 dan diancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 600 juta," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, di Makassar, Rabu.

Dalam proses pendalaman itu, kata dia, tersangka MH merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar yang menggantikan peserta tes CPNS itu berinisial S. Yang bersangkutan sudah mengikuti ujian, namun baru kali ini terdeteksi panitia seleksi CPNS karena ada kecurigaan.

"Modusnya, peserta asli tidak mengikuti ujian. Joki ini yang mengikuti ujian, di mana tiga kali ujian. Saat verifikasi wajah, joki yang mendaftar. Jadi, waktu tes joki ini yang lolos tes dan ikut ujian. Ada tiga kali ujian dia ikuti," ungkap Ridwan.

Selain itu, joki tersebut dijanjikan imbalan setiap menjadi joki pada seleksi CPNS. Namun demikian, Ridwan belum menyebut nominal karena masih dalam proses pengembangan dan diduga ada perantara yang menyampaikan kepada pelaku.

"Saat ini kami sementara mengejar siapa yang menjadi peserta dan perantara kepada joki itu. Tersangka kita proses dan masih dalam pengembangan lanjutan," tuturnya.

Sebelumnya, MH tertangkap saat menggantikan peserta tes CPNS untuk ujian di salah satu ruangan Kampus Universitas Islam Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 November 2023.

Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Basir saat berada di lokasi ujian mengatakan awalnya peserta tersebut datang ke bagian registrasi berkas fisik dan ditangani oleh salah seorang panitia. Saat dicek berkas fisik berupa kartu ujian dan KTP, terdapat perbedaan antara foto pada KTP dan kartu ujian dengan peserta yang datang.

Karena menaruh curiga, panitia selanjutnya melakukan pengecekan serta mempertanyakan perbedaan tersebut kepada yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tersebut panitia pemeriksa berkas melakukan pengecekan pada bagian Pin sesi untuk memastikan data berkas yang diunggah oleh peserta guna menemukan kecocokan dengan peserta yang hadir.

Menurut Basir, hasil penelitian panitia kepada MH, semakin menimbulkan kecurigaan. Panitia CPNS Kanwil Sulsel langsung berkoordinasi dengan panitia Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Pusat untuk melakukan pengawasan terhadap MH. Bahkan panitia turut memantau secara langsung nilai yang diperoleh MH.

"Peserta ini masuk pada sesi 13 tes SKD dan mendapatkan nilai 416. Nilai ini cukup tinggi, sehingga panitia curiga lalu memeriksa MH secara intensif sampai akhirnya mengaku sebagai joki," paparnya.

Merespon kejadian itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berpesan agar panitia harus lebih meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pemeriksaan secara baik dan teliti terhadap identitas peserta ujian SKD.

Dia juga meminta pihak yang berwajib selain memproses secara hukum kepada pelaku joki itu, juga melakukan pengembangan lebih jauh karena perbuatannya diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024