Sidrap, Sulsel (ANTARA News) - Aparat polisi Wilayah (Polwil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan sekitar 10 gram sabu-sabu dari tiga orang tersangka, Rabu (1/7), di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Sabu-sabu seberat 10 gram itu diamankan dari tangan tersangka, Why (39). Why alias Dod sendiri dibekuk pihak Polwil Parepare bersama pihak Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) di Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Sidrap, sekitar pukul 17.00 wita.

Penangkapan Why tersebut dibenarkan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Reserse dan Kriminial (Reskrim) Polwi Parepare, Komisaris Polisi (Kompol) Lukman, di Pare-pare, Kamis.

Menurut Lukman, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Why yang juga disebutkan selama ini sebagai target operasi (TO), setelah sebelumnya pihak Polwil menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaannya.

"Dia memang sudah lama menjadi TO, makanya setelah mendapat laporan dari warga, kita langsung bergerak ke lokasi tersangka, dan berhasil kita bekuk," ucapnya.

Penangkapan tersebut sendiri kata Lukman dilakukan oleh tim Polwil Parepare yang dipimpin Kanit Buser Ipda Nirwan.

Why dibekuk dikediamannya di Pangkajene Sidrap. Kronologis penangkapannya sendiri tidak terlalu rumit.

Setelah mendengar keterangan dari masyarakat, pihak Polwil bersama Polres Sidrap melakukan pengintaian di rumah tersangka.

Yakin dengan keberadaan tersangka, pihak Polwil langsung melakukan penyergapan.

Saat digrebek secara tiba-tiba itu, Why sendiri tidak bisa berbuat banyak, akibatnya tersangka langsung digelandang ke Polwil Parepare hari itu juga untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Lukman menambahkan, selain mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu 10 gram dari tangan tersangka, juga ikut diamankan uang tunai sebanyak Rp2.200.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.

Penangkapan ini juga dibenarkan pihak Polres Sidrap. Kapolres Sidrap, AKBP Ponadi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Abd Haris Suling SH, mengakui adanya penangkapan terhadap tersangka Why yang juga menjadi target operasi selama ini.

"Memang betul tadi malam, pihak Polwil berhasil mengamankan tersangka," jelas Haris.

Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka saat ini dijerat pasal 62 ayat 1 sub pasal 60 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

(.PSO-098/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024