Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memastikan semua pelayanan publik terkait perpajakan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun alias gratis

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) DJP Sulselbartra Sunarko, di Makassar, Jumat, mengatakan belakangan ini muncul modus permintaan atau peminjaman sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik oleh orang tidak bertanggung jawab sehingga perlu diantisipasi.

"Kami telah menyebarkan imbauan dalam bentuk surat edaran agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan yang bermodus permintaan atau peminjaman sejumlah uang atas kegiatan pelayanan publik," ujarnya.

Dalam edaran tersebut, DJP menyampaikan adanya indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kanwil ataupun pegawai DJP Sulselbartra.

Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kanwil DJP Sulselbartra atau pegawai Kanwil DJP Sulselbartra.

Apabila menemukan hal serupa, kata dia, maka dianjurkan untuk segera melapor ke Kanwil DJP Sulselbartra, unit vertikal Kanwil DJP Sulselbartra terdekat, ataupun melalui saluran komunikasi resmi lainnya," ujarnya.

DJP Sulselbartra juga mengingatkan masyarakat wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengunjungi situs web www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.

"Semua layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra adalah gratis atau tidak dipungut biaya,"ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024