Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum  Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyebut masih ada dua partai politik peserta belum menyetorkan Rekening Dana Kampanye (RKDK) Pemilu 2024 hingga batas akhir penyetoran pada hari ini.

"Sampai saat ini masih ada dua partai politik di Makassar yang belum menyetor RKDK-nya, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat. Sementara 16 partai lainnya sudah menyetorkan nomor rekening dan bukti RKDK," ujar Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, Senin.

Ia menjelaskan RKDK diwajibkan harus disetorkan sehari sebelum masuk masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 karena ada aturan yang mengatur syarat tersebut

Penyetoran RKDK itu, kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Makassar ini akan menjadi bahan untuk pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sedangkan batas waktu pengisian LADK sampai 6 Januari 2024.

Sebab, katanya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye telah diatur bahwa partai politik yang tidak menyetor LADK-nya tidak dapat diikutkan dalam pemungutan suara di wilayah tersebut.

"Untuk RADK, KPU Makassar menunggu hingga pukul 23.59 Wita. Bagi parpol yang belum menyetor RADK-nya agar segera disetorkan sebelum batas waktu yang ditentukan," tuturnya.

Berdasarkan penetapan KPU RI untuk peserta Pemilu 2024 sebanyak 24 parpol, 18 parpol nasional, dan enam parpol lokal Aceh.

Untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan tiga pasangan calon masing masing nomor urut satu Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024