Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Biringkanaya telah menyelesaikan sengketa antarcalon anggota legislatif terkait pemasangan alat peraga kampanye di wilayah setempat.

"Penyelesaian sengketa antarcaleg itu diselesaikan panwaslu kecamatan tempat mereka bersengketa. Sengketa ini menjadi kewenangan panwaslu kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah di Makassar, Rabu.

Perselisihan antarcaleg tersebut terjadi pada hari pertama kampanye, Selasa (28/11), ketika ada laporan diterima Panwaslu Kecamatan Biringkanaya dari seorang caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan 3 KOta Makassar mengajukan permohonan sengketa terkait tempat pemasangan APK.

Sedangkan caleg dari Partai NasDem pada dapil yang sama sebagai termohon sengketa, APK-nya diduga menutupi APK pemohon sehingga dilaporkan ke panwaslu setempat.

Dalam permohonan sengketa antarpeserta pemilu, Panwaslu Kecamatan Biringkanaya melakukan penyelesaian sengketa antarpeserta pemilu melalui musyawarah hingga terjadi kesepakatan.

"Pihak termohon sengketa menerima hasil musyawarah tersebut. Kami Bawaslu Kota Makassar mengimbau agar seluruh peserta kampanye yang berkontestasi dalam kegiatan kampanye tidak saling merugikan," harapnya.

Dede menambahkan penyelesaian sengketa ini adalah kali pertama pada permulaan kampanye di Kota Makassar.

"Sengketa tersebut terjadi akibat APK salah satu caleg menutupi APK caleg lainnya di Kecamatan Biringkanaya. Kami kira ini penyelesaian sengketa yang pertama di Indonesia," ujarnya.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selanjutnya memasuki masa tenang selama tiga hari pada 11-13 Februari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024