Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan Rusdin Tompo menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengaturan siaran kampanye sangat rancu.

"PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, khususnya yang mengatur tentang lembaga penyiaran dan kewenangan KPI itu rancu," jelasnya di Makassar. Rabu.

Rusdin mengatakan, kerancuan itu tampak dalam pasal-pasal yang menyebut KPI dan Dewan Pers dalam satu pasal yang sama padahal tidak selalu kewenangan kedua lembaga ini persis sama.

"Misalnya soal pelanggaran blocking time, program sponsor, menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan, atau soal tarif iklan dan ILM non partisan, itu semua disebut dalam kewenangan penjatuhan sanksi yang dapat dilakukan oleh KPI atau Dewan Pers," paparnya.

Bukan cuma itu, dirinya juga mempermasalahkan pasal-pasal yang mengatur soal lembaga penyiaran, media cetak dan media on-line dalam satu rumusan pasal yang sama.

"Misalnya aturan tentang pemberitaan siaran langsung atau siaran tunda itu tidak relevan jika dikaitkan dengan media cetak," kritik Rusdin yang juga ketua Komisioner KPID Sulsel dua periode itu.

Menurutnya, yang membuat aneh karena adanya pasal yang melarang media massa cetak menjual blocking time untuk kampanye pemilu. Padahal istilah ini hanya dikenal dalam praktek penyiaran radio dan televisi.

Karena itu, dirinya kemudian memberikan saran agar kedepannya sudah mesti dipisahkan sekaligus memberi kejelasan soal definisi siaran kampanye, siaran politik, sosialisasi dan iklan layanan masyarakat (ILM).

Rusdin yang mengutip pernyataan Mahfud MD, memaparkan bahwa sesungguhnya penyiaran pemilu memiliki fungsi yang strategis sebagai media informasi politik, pendidikan politik, kontrol dan perekat sosial, serta diharapkan ikut mempromosikan dan membangun budaya demokrasi yang sehat.

Dijelaskannya, esensi peran media itu secara operasional mesti mampu meningkatkan akses dan kejelasan informasi pelaksanaan pemilu, peningkatan pemahaman substansi pemilu, sehingga akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik.

Lembaga penyiaran, kata dia, merupakan satu dari empat aktor suksesnya pemilu 2014, selain penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan publik. Sehingga peran media perlu didorong dan dimaksimalisasi.

Salah satunya, media melaksanakan tanggung jawab sosialnya dengan menyiarkan iklan layanan masyarakat (ILM) bukan partisan guna mengkampanyekan perlunya mereka yang memiliki hak pilih menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 April nanti.

"Bisa juga berupa ILM antipolitik uang, atau tentang pemilu damai," beber Rusdin. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024