Mamuju (ANTARA Sulbar) - Bupati Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Drs. H. Suhardi Duka kembali mempertegas bahwa keberadaan PT Mamuju Agri Lestari (MAL) yang mengembangkan investasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bonehau, legal.

"Saya kira keberadaan PT MAL perlu diberikan apresiasi karena saat ini pun masyarakat setempat telah dipekerjakan. Sangat tidak bagus apabila dilakukan pemutusan kerja. Apalagi, PT MAL juga memiliki dokumen invetasinya yang lengkap," kata Bupati Mamuju, Suhardi Duka di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, seluruh dokumen perijinan telah dikantongi oleh pihak perusahaan sehingga ia memberikan rekomendasi untuk mengelola perkebunan kelapa sawit.

Memang kata dia, saat dilakukan rapat dengar pendapat antara komisi II DPRD Mamuju dengan pihak perusahaan diputuskan agar aktivitas dihentikan karena pemilik perusahaan tidak memperlihatkan dokumen yang lengkap.

"Saat rapat dengar pendapat memang pemilik perusahaan tidak membawa dokumen yang lengkap. Tetapi sebetulnya mereka memiliki dokumen yang lengkap sehingga bukan persoalan jika PT MAL kembali melakukan aktivitasnya," ungkap bupati.

Yang pastinya kata dia, perusahaan tersebut telah mengantongi upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

"Saya tidak mungkin keluarkan izin tanpa dokumen yang jelas dari perusahaan," tegas bupati dua periode itu.

Dia menjelaskan pengembangan sawit di kecamatan Bonehau pada dasarnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Sebab berdasarkan peta ekonomi Mamuju, Bonehau merupakan daerah yang paling miskin.

"Bagaimana untuk menurunkan angka kemiskinan. Tentu harus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Setiap hari mereka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kalau mereka bekerja semua, maka kebutuhan hidup akan terpenuhi dan akan masuk pada tarif sejahtera, itu harapannya," kata Suhardi. Agus Setiawan

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024