Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melalui desiminasi peraturan keimigrasian dalam rangka pengawasan orang asing menjelang Pemilu 2024.

“Sebagai Leading sektor dalam pengawasan orang asing, Imigrasi tentunya harus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra saat membuka acara di Makassar, Selasa (5/12).

Menurut dia, rapat timpora ini sebagai bentuk responsif terhadap Peraturan Pemerintah No. 40 sebagai pelaksanaan dari UU Keimigrasian dan rekomendasi ombudsman kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Di Makassar saat ini ada 1.000 lebih pengungsi, kegiatan Kali ini kita berkumpul untuk bertukar Informasi dan berkoordinasi terkait keberadaan mereka di Makassar. Apalagi menjelang pemilihan presiden (Pilpres) saat ini kita harus memperketat dan memitigasi resiko yang bisa di perbuat warga negara asing (WNA) terkait dengan pelaksanaan pilpres, kita juga harus mampu melakukan deteksi dini terhadap tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut,” ujarnya.

Kadiv Jaya Saputra mengajak peserta rapat untuk bersama melakukan pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing yang ada di Makassar.

“Kita sama - sama bergandengan tangan dalam mengamankan Sulsel maupun negeri kita ini,” ujar Jaya Saputra

Dia mengingatkan jajarannya bekerja beriringan dan bersama-sama dengan instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap pergerakan orang asing yang ada di Makassar.

“Kita tidak akan bisa bekerja sendiri-sendiri, harus bersinergi dan berkolaborasi. Mari satukan visi dan misi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing,” pesan Jaya menutup sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Intelijen Keimigrasian Mariana mengatakan kegiatan dilaksanakan untuk saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing untuk mendeteksi potensi gangguan menjelang Pilpres 2024 agar dapat diambil langkah pencegahan.

“Imigrasi sendiri telah melakukan langkah-langkah agar orang asing yang ada di Sulawesi Selatan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban jelang Pilpres ini, dan bila ada yang melanggar kita dapat menindak sesuai dengan ketentuan yakni dengan tindakan administratif keimigrasian dan projustitia,” ungkap Mariana.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024