Makassa (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menolak memproses surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amru Saher karena tidak sesuai prosedur.
Humas KPU Sulsel Asrar Marlang di Makassar, Kamis, mengatakan pihaknya baru akan melakukan proses PAW jika surat pengajuan PAW dilakukan oleh DPRD Sulsel dan bukan dari partai yang bersangkutan.
"Seharusnya partai yang bersangkutan memasukkan dulu usulan PAW ke DPRD kemudian kita tindak lanjuti. Kita juga masih menunggu permohonan dari DPRD Sulsel," katanya.
Selain itu, kata dia, usulan PAW yang diajukan PKS tidak diproses karena surat yang masuk itu baru tembusan yang ditujukan ke DPRD.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS mengajukan permohonan PAW terhadap Amru Saher sebagai anggota DPRD Sulsel karena terpilih sebagai wakil bupati Luwu September 2013. Pelantikan Amru yang juga Sekretaris Umum DPW PKS Sulsel itu direncanakan Februari 2014.
DPW PKS sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Sulsel perihal penggantian antarwaktu Amru Saher bernomor 321/PAW/K/AS-PKS/II/1435, tertanggal, 29 Desember 2013. PKS meminta Amru yang baru saja terpilih sebagai Wakil Bupati Luwu akan digantikan Andi Qayyim Munarka.
Selain PAW sebagai anggota DPRD, Amru Saher juga akan meninggalkan jabatan sebagai Sekretaris DPW PKS Sulsel. Untuk pengganti Amru sempat memunculkan empat nama dimana salah satunya yakni Ariady Arsal yang merupakan ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sulsel.
Sekretaris DPD PKS Makassar Mudzakkir Ali Djalil juga dinial layak menggantikan posisi Amru Saher karena merupakan salah satu kader yang memiliki potensi untuk membesarkan partai kedepan.
Namun sebelum penentuan nama, DPW PKS terlebih dahulu akan melihat tanggapan atau respon dari seluruh kader. Suara kader memiliki peranan penting demi menjaga stabilitas dan kerja mesin partai jelang Pemilihan Legislatif 2014.
"Mekanismenya memang seperti itu. Dari nama yang dimunculkan itu kemudian kita usukan ke DPP untuk selanjutnya di SK-kan. Saya juga belum bisa menentukan kapan jadwalnya dan akan kita bahas kedepan,` kata Amru beberapa waktu lalu. Agus Setiawan
Humas KPU Sulsel Asrar Marlang di Makassar, Kamis, mengatakan pihaknya baru akan melakukan proses PAW jika surat pengajuan PAW dilakukan oleh DPRD Sulsel dan bukan dari partai yang bersangkutan.
"Seharusnya partai yang bersangkutan memasukkan dulu usulan PAW ke DPRD kemudian kita tindak lanjuti. Kita juga masih menunggu permohonan dari DPRD Sulsel," katanya.
Selain itu, kata dia, usulan PAW yang diajukan PKS tidak diproses karena surat yang masuk itu baru tembusan yang ditujukan ke DPRD.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS mengajukan permohonan PAW terhadap Amru Saher sebagai anggota DPRD Sulsel karena terpilih sebagai wakil bupati Luwu September 2013. Pelantikan Amru yang juga Sekretaris Umum DPW PKS Sulsel itu direncanakan Februari 2014.
DPW PKS sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Sulsel perihal penggantian antarwaktu Amru Saher bernomor 321/PAW/K/AS-PKS/II/1435, tertanggal, 29 Desember 2013. PKS meminta Amru yang baru saja terpilih sebagai Wakil Bupati Luwu akan digantikan Andi Qayyim Munarka.
Selain PAW sebagai anggota DPRD, Amru Saher juga akan meninggalkan jabatan sebagai Sekretaris DPW PKS Sulsel. Untuk pengganti Amru sempat memunculkan empat nama dimana salah satunya yakni Ariady Arsal yang merupakan ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sulsel.
Sekretaris DPD PKS Makassar Mudzakkir Ali Djalil juga dinial layak menggantikan posisi Amru Saher karena merupakan salah satu kader yang memiliki potensi untuk membesarkan partai kedepan.
Namun sebelum penentuan nama, DPW PKS terlebih dahulu akan melihat tanggapan atau respon dari seluruh kader. Suara kader memiliki peranan penting demi menjaga stabilitas dan kerja mesin partai jelang Pemilihan Legislatif 2014.
"Mekanismenya memang seperti itu. Dari nama yang dimunculkan itu kemudian kita usukan ke DPP untuk selanjutnya di SK-kan. Saya juga belum bisa menentukan kapan jadwalnya dan akan kita bahas kedepan,` kata Amru beberapa waktu lalu. Agus Setiawan