Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan menugaskan mantan Pimpinan Cabang Perum Bulog Parepare berinisial MI menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan serta distribusi beras Bulog di wilayah kota setempat.

“Bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka dan tim penyidik telah melakukan tersingkir di Lapas Kelas II A Parepare selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyelidikan sebelum masuk ke tahap alarman,” kata Kepala Kejari Parepare Edy Dikdaya dalam keterangannya, di Parepare, Rabu.

Untuk modus operandi yang dijalankan tersangka, kata Edy, saat menjabat Pimpinan Cabang Bulog Parepare pada tahun 2023 melakukan penyerapan gabah kepada mitra dengan menggunakan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 3.561 ton.

Harga beras tersebut Rp8.800 namun dijual ke mitra seharga Rp8.300 per kilogram. Hal ini kemudian menjadi temuan dan terindikasi adanya dugaan perbuatan korupsi.

“Mitra ini tidak menyampaikan beras sesuai ketentuan dengan persetujuan dari Pimpinan Cabang yang saat itu dijabat tersangka, sehingga terdapat selisih harga Rp500 rupiah dikalikan 3.561 ton, tentu lumayan besar selisihnya,” ungkap Edy.

Dari perbuatan tersangka tersebut, terjadi kerugian negara yang ditaksir senilai Rp1,7 miliar lebih berdasarkan jumlah selisih harga yang dijual kepada mitra.

Tersangka MI disangkakan dengan dugaan menyimpang pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024