Majene (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap tiga orang pelaku pencuri ternak di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, di Majene, Sabtu, mengatakan, Polres Majene berhasil meringkus tiga pelaku pencurian ternak berdasarkan laporan masyarakat di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene.
Ia mengatakan, tiga pelaku pencuri ternak tersebut masing-masing berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya berinisial RL (58) berasal dari Kabupaten Sidrap, RB (50) dari Kabupaten Tana Toraja, dan BH (49) Kabupaten Pinrang.
"Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh lima orang dan tiga ditangkap sementara dua lainnya dilakukan pengejaran," katanya.
Ia menyampaikan, sebelum ketiga pelaku tersebut ditangkap, Polres Majene melakukan pengejaran yang berlangsung selama dua jam.
"Tim Polres Majene akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku, meskipun para pelaku berusaha menabrak petugas, saat pengejaran, pelaku juga sempat berlari dengan melompat ke sungai dan memasuki hutan untuk menghindari pengejaran polisi, sebelum mereka ditangkap," katanya.
Ia mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua ekor kambing, satu HP merek Oppo warna hitam, dan HP merek Nokia warna hitam, serta unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi DD 1290 KZ.
"Ketiga pelaku adalah residivis dari kasus serupa dan dua rekannya akan akan terus dicari untuk ditangkap," katanya.
Ia berharap, dengan keberhasilan ini dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak pidana pencurian ternak di wilayah Kabupaten Majene dan para pelaku diamankan di Polres Majene untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, di Majene, Sabtu, mengatakan, Polres Majene berhasil meringkus tiga pelaku pencurian ternak berdasarkan laporan masyarakat di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene.
Ia mengatakan, tiga pelaku pencuri ternak tersebut masing-masing berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya berinisial RL (58) berasal dari Kabupaten Sidrap, RB (50) dari Kabupaten Tana Toraja, dan BH (49) Kabupaten Pinrang.
"Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh lima orang dan tiga ditangkap sementara dua lainnya dilakukan pengejaran," katanya.
Ia menyampaikan, sebelum ketiga pelaku tersebut ditangkap, Polres Majene melakukan pengejaran yang berlangsung selama dua jam.
"Tim Polres Majene akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku, meskipun para pelaku berusaha menabrak petugas, saat pengejaran, pelaku juga sempat berlari dengan melompat ke sungai dan memasuki hutan untuk menghindari pengejaran polisi, sebelum mereka ditangkap," katanya.
Ia mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua ekor kambing, satu HP merek Oppo warna hitam, dan HP merek Nokia warna hitam, serta unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi DD 1290 KZ.
"Ketiga pelaku adalah residivis dari kasus serupa dan dua rekannya akan akan terus dicari untuk ditangkap," katanya.
Ia berharap, dengan keberhasilan ini dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak pidana pencurian ternak di wilayah Kabupaten Majene dan para pelaku diamankan di Polres Majene untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.