Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan menargetkan pekerja informal baru pada tahun anggara 2014 ini sebanyak 8.000 orang.

"Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan ini kami target pekerja informal baru sekitar 8.000 orang dan semoga lebih dari itu bisa kita rekrut menjadi peserta," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Arief Budiarto saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, program BPJS disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak tanggal 1 Januari 2014 tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.

BPJS tenaga kerja yang sebelumnya bernama PT Jamsostek, langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti dan mengetahui program baru yang diberikan oleh pemerintah.

"Pekerja informal yang kami harapkan bisa masuk contohnya seperti tukang ojek dan pedagang di pasar. Saat ini baru 400 pekerja informal yang sudah terdaftar di BPJS tenaga kerja," ungkapnya.

Arief Budiarto menyatakan, selain mengincar tenaga kerja formal, BPJS Tenaga Kerja juga mengicar tenaga kerja informal yang ada di Sulsel karena tenaga kerja informal dinilainya lebih besar dari tenaga kerja formal.

Dia mengungkapkan untuk tahun 2014 ini, BPJS tenaga kerja menargetkan bisa merekrut masyarakat yang bekerja bidang informal sebanyak 8 ribu pekerja informal.

Dijelaskannya, bagi pekerja informal yang ingin mendaftar di BPJS Tenaga Kerja, persyaratannya tidak terlalu rumit hanya membutuhkan surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Arief menambahkan untuk mencapai target sebanyak 8 ribu pekerja informal di Sulsel, BPJS Ttenaga Kerja melakukan sosialisasi dengan langsung turun ke lapangan seperti memperkenalkan ke setiap pasar-pasar tradisional yang ada di Sulsel.

"Hari Senin itu, kami baru saja memperkenalkan kepada setiap pedagang di pasar terong tentang BPJS tenaga kerja. Selain itu kami juga mensosialisasikan melalui media," tuturnya.

Selain itu, kata Arief, terdapat perbedaan antara BPJS Tenaga Kerja formal dengan BPJS Tenaga Kerja informal. Perbedaan diantara dua program tersebut diantaranya jika BPJS tenaga kerja formal sudah bisa menikmati tiga layanan yang diberikan dalam BPJS tenaga kerja.

"Sementara untuk BPJS tenaga kerja informal, pekerja bisa memilih salah satu dari tiga layanan yang diberikan atau pekerja bisa memilih salah satunya saja layanan yang ada di BPJS tenaga kerja," ucapnya. N Sunarto

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024