Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangani sebanyak enam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) sepanjang tahun 2023.

Kepala BNN Provinsi Sulbar, Brigjen Polisi Jemmy GP Suatan di Mamuju, Kamis, mengatakan BNN Provinsi Sulbar menangani sebanyak enam laporan kasus narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dan dua orang telah menjadi narapidana.

Selain BNN Sulbar, BNN Kabupaten Polman juga telah menangani sebanyak tujuh LKN dengan jumlah tersangka 14 orang dan dua dari tersangka tersebut telah menjadi narapidana.

Menurut dia, BNN Provinsi Sulbar juga telah melaksanakan langkah strategis pemberantasan narkoba dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Tim tersebut terdiri dari unsur Tim Hukum dari Polda Sulbar, BNNP Sulbar, dan Kejaksaan Tinggi Sulbar serta Tim Medis terdiri dari Dokter BNN Provinsi Sulbar, RSUD Sulbar, dan Puskesmas serta Psikolog BNN Provinsi Sulbar.

Ia menyampaikan, tim tersebut telah bekerja dalam memberantas narkoba dengan menetapkan tersangka berdasarkan karakteristik tersangka baik dari segi kejiwaan, medis, dan hukum.

Menurut dia, pada tahun 2023 juga diungkap kasus narkoba yang melibatkan sebanyak 118 orang tersangka. Pengungkapan tersebut hasil kerjasama BNN Provinsi Sulbar, Polda Sulbar, Polresta Mamuju, Polres Mamuju Tengah dan Polres Pasangkayu.

Selain itu diungkap kasus narkoba melibatkan sebanyak 34 orang tersangka hasil kerjasama BNN Kabupaten Polman, Polres Polman, Polres Majene dan Polres Mamasa.

"Dari kasus yang ditangani tersebut sebanyak, 151 orang tersangka merupakan laki-laki dan 1 berjenis kelamin perempuan," katanya.

Ia juga menyampaikan, selama tahun 2023 BNN Provinsi Sulbar, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sejumlah 167,0532 gram yang dilaksanakan di kantor BNN Kabupaten Polman pada tanggal 06 April 2023.

"Selain itu dimusnahkan sebanyak 222,1908 gram narkoba jenis sabu pada tanggal 29 November 2023 di di kantor BNN Provinsi Sulbar, sedangkan barang bukti berupa ganja seberat 604,95 gram, serta barang bukti non narkotika lainnya diserahkan ke Kejaksaan," katanya.*

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024