Makassar (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) Makassar sepanjang tahun 2023 telah menyita ratusan produk ilegal dan terlarang mulai dari obat, kosmetik, hingga suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

"Sampai saat ini ada 32 perkara yang ditangani selama tahun 2023. Ada 10 dilanjutkan ke proses hukum dan 22 perkara non justitia. Dari 10 kasus pro justitia, tiga perkara telah diputuskan di pengadilan," ujar Kepala BPOM Makassar Hariani saat ekspos di Kantor BPOM setempat, Jumat.

Tiga perkara yang diputus di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar, yakni perkara kosmetik dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp2 juta subsider atau menjalani kurungan pengganti selama dua bulan penjara.

Selanjutnya, perkara obat dengan pidana penjara 1 tahun tiga bulan dan denda Rp20 juta subsider atau kurungan pengganti selama dua bulan penjara apabila tidak membayar denda. Dan perkara obat tradisional dengan pidana penjara tujuh bulan subsider satu bulan penjara.

Untuk modus operandinya adalah memproduksi dan atau mengedarkan persediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki perizinan berusaha atau tidak memiliki izin edar. Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat.

"Modus distribusi adalah penjualan dilakukan konvensional langsung ke rumah atau toko maupun ke media daring. Dari total temuan ini bila dirupiahkan sebesar Rp1,9 miliar lebih," ungkap Hariani.

Selain itu, sepanjang 2023 BPOM Makassar telah melaksanakan uji sampel obat dan makanan sebanyak 2.415 sampel dengan rincian obat 452 sampel, kosmetik 667 sampel, Obat Tradisional (Otra) 361 sampel, suplemen kesehatan 90 sampel dan pangan 835 sampel.

Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk yang tidak memenuhi ketentuan dan upaya menurunkan produk ilegal, kata dia, pihaknya terus melaksanakan fungsi pengawasan, pengujian hingga penindakan bagi produk yang melanggar ketentuan hukum.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024